Terseret Dunia Maya: Kekerasan Online Mengintai Perempuan
20 November 2025
"Rasanya mau mati saja saat saya melihat foto dengan wajah saya beredar di media sosial tanpa busana,” ujar Rianti (nama disamarkan dengan alasan keamanan). Manajer sebuah perusahaan besar yang juga punya bisnis online ini terkejut karena meski foto itu menampilkan wajahnya, tubuh yang ditempel ke wajahnya dalam foto itu menurutnya hasil editan kecerdasan buatan.
”Saya rasa saya tahu siapa pelakunya. Orang terdekat. Namun, saya tak punya bukti bahwa orang tersebut yang menyebarkan foto itu secara online,” ujarnya. Foto itu tersebar saat berlangsung sidang perceraiannya di pengadilan. "Ini pembunuhan karakter saya di ruang publik. Saya benar-benar terpukul, bahkan tidak ada energi dan juga bukti yang bisa saya sodorkan ke polisi untuk memrosesnya secara hukum. Saya hanya bisa merangkak bangkit lagi pelan-pelan,” tandasnya yang mengaku hampir nekad bunuh diri karena merasa malu setelah foto vulgar, yang disebutnya hasil editan orang dekatnya, tersebar di dunia maya.
Ia tidak sendirian. Dunia digital yang merupakan ruang koneksi dan pemberdayaan kini berubah menjadi medan berbahaya bagi jutaan perempuan dan anak perempuan, tandas badan PBB yang mengurusi isu perempuan, UN Women. Alih-alih menjadi tempat yang aman, internet berkembang menjadi arena kekerasan yang meluas, didorong oleh kecerdasan buatan, anonimitas, dan lemahnya payung hukum.
Dalam pernyataan resmi terkininya, UN Women memaparkan bentuk-bentuk kekerasan digital kini menjangkau seluruh sudut dunia maya: Mulai dari pelecehan daring, peretasan, cyberstalking, doxing, penyebaran gambar tanpa persetujuan, deepfake, hingga disinformasi yang sengaja digunakan untuk membungkam, mempermalukan, dan mengintimidasi perempuan.
Menurut data Bank Dunia, kurang dari 40% negara memiliki undang-undang yang secara khusus melindungi perempuan dari pelecehan atau penguntitan siber. Akibatnya, 44% perempuan dan anak perempuan di dunia atau sekitar 1,8 miliar jiwa hidup tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Serangan terhadap perempuan di ruang publik
UN Women mengamati perempuan yang berada di posisi kepemimpinan, baik di dunia bisnis, politik, maupun jurnalisme, menjadi sasaran deepfake, kampanye pelecehan terkoordinasi, dan disinformasi bernuansa gender. Tujuannya: memaksa mereka hengkang dari ruang publik. Data global menunjukkan bahwa satu dari empat jurnalis perempuan menerima ancaman kekerasan fisik secara daring, termasuk ancaman pembunuhan.
"Apa yang dimulai di dunia maya tidak berhenti di dunia maya,” tegas Direktur Eksekutif UN Women, Sima Bahous. "Kekerasan digital merembes ke kehidupan nyata, menyebarkan ketakutan, membungkam suara, dan dalam kasus terburuk memicu kekerasan fisik hingga femisida. Hukum harus bergerak sejalan dengan teknologi agar keadilan dapat melindungi perempuan di ruang daring maupun luring. Lemahnya perlindungan hukum membuat jutaan perempuan rentan, sementara pelaku bebas beraksi. Ini tidak dapat diterima.”
Pelaporan terhadap kekerasan digital masih sangat rendah, sistem peradilan sering kali tidak siap, dan platform teknologi belum memiliki akuntabilitas yang kuat, tambah UN Women. Meningkatnya penyalahgunaan konten berbasis kecerdasan buatan AI memperburuk impunitas lintas negara dan lintas platform.
Laporan UN Women menyebutkan, beberapa kini negara mulai memperbarui hukum mereka, seperti Online Safety Act di Inggris dan Australia, Ley Olimpia di Meksiko, serta Digital Safety Act di Uni Eropa. Pada 2025, tercatat 117 negara telah mengambil langkah menangani kekerasan digital meski masih bersifat terfragmentasi untuk tantangan yang bersifat transnasional.
Seruan UN Women untuk gerakan internasional
UN Women menyerukan langkah-langkah mendesak, seperti: Kerja sama global agar platform digital dan teknologi AI memenuhi standar keamanan dan etika, dukungan bagi penyintas, termasuk pendanaan bagi organisasi perempuan, serta penegakan hukum yang lebih kuat untuk memastikan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban.
UN Women juga mendesak peran lebih besar dari perusahaan teknologi, termasuk memperbanyak perempuan dalam jajaran pengambil keputusan, mempercepat penghapusan konten berbahaya, dan merespons laporan kekerasan dengan lebih serius.
Selain itu, investasi dalam pencegahan, seperti literasi digital, pelatihan keamanan daring bagi perempuan dan anak perempuan, serta program untuk menantang budaya daring yang toksik, kni makin dibutuhkan. Feminis Kalis Mardiasih menyebutkan sosok-sosok seperti Andrew Tate, yang mempromosikan citra laki-laki dominan, agresif, dan anti-perempuan, menjadi panutan baru bagi banyak pemuda di media sosial. Pengaruhnya tidak hanya terasa di Barat, tapi juga menembus Indonesia, di mana kontennya diserap oleh akun-akun lokal yang kemudian mereproduksi ulang nilai-nilai serupa—bahkan lebih vulgar dan mengakar dalam konteks budaya di tanah air.
Dalam wawancara dengan DW, Kalis menuturkan fenomena ini sebagai bagian dari "tsunami maskulinitas toksik", sebuah ledakan besar dari krisis identitas laki-laki yang merasa kehilangan kontrol atas dunia yang berubah. "Banyak dari akun-akun itu tidak merasa sedang menyebarkan kekerasan struktural. Mereka pikir sedang memberi semangat, memotivasi laki-laki untuk jadi ‘pemimpin',” katanya. Padahal, narasi-narasi itu menegaskan kembali dominasi, meminggirkan perempuan, dan bahkan memromosikan kekerasan relasional, baik secara verbal, emosional, maupun fisik, sebagaimana yang dialami Rianti.
Gerakan feminis telah mendorong pengakuan global bahwa kekerasan digital merupakan ancaman serius bagi hak asasi perempuan. Namun, ruang sipil yang menyusut, pemotongan pendanaan, dan meningkatnya penolakan terhadap gerakan feminis mengancam kemajuan yang telah dicapai.
Dalam situasi ini, program-program seperti ACT to End Violence against Women and Girls yang didanai Uni Eropa menjadi semakin penting untuk memperkuat perjuangan keadilan bagi perempuan, tegas UN Women.
UN Women menekankan pentingnya menutup kesenjangan hukum dan memastikan pelaku serta platform digital dapat dimintai pertanggungjawaban. Untuk mendukung pemerintah dan pembuat kebijakan, UN Women meluncurkan dua perangkat baru: Supplement to the Handbook for Legislation on Violence against Women on Technology-Facilitated Violence, dan Guide for Police on Addressing Technology-Facilitated Violence, yang melengkapi panduan sebelumnya terkait layanan kepolisian yang responsif gender.
Selama ruang digital belum aman bagi seluruh perempuan dan anak perempuan, kesetaraan sejati tidak akan pernah sepenuhnya tercapai, di mana pun, pungkas UN Women.
*Editor: Yuniman Farid
**Tambahan sumber: Laporan UN Women