1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Pengeras Suara Masjid: Antara Meiliana dan Absennya Negara

27 Agustus 2018

Apakah kasus yang dihadapi Meiliana ini sudah adil? Keputusan apa yang tepat diambil bagi Meiliana? Ikuti opini Zaky Yamani

https://p.dw.com/p/33kNy
Indonesien Lautsprecher an Moschee
Foto: Getty Images/AFP/R. Gacad

Takbiran dengan pengeras suara di masjid-masjid - walau sering mengganggu istirahat saya - sudah seperti hal yang harus diterima apa adanya sejak saya masih kecil.

Sampai saya dibuat merasa berdosa jika berpikir suara orang takbiran dengan pengeras suara itu mengganggu waktu istirahat.

Bahkan sampai usia dewasa pun saya sampai harus merasa meminta ampun berkali-kali kepada Tuhan, jika hati saya mengeluhkan takbiran yang berisik - karena seringkali takbiran di masjid jadi ajang becanda bagi anak-anak dan orang dewasa yang iseng: takbiran dengan berteriak-teriak dan tertawa-tawa.

Penulis: Zaky Yamani
Penulis: Zaky YamaniFoto: DW/A.Purwaningsih

Semakin saya dewasa - ketika saya lebih banyak membaca dan melihat penggunaan pengeras suara di masjid-masjid negara-negara lain - rasa terganggu itu bukan saja hanya pada malam takbiran, tapi juga di saat-saat azan setiap hari, saat khutbah Jumat, juga saat diselenggarakannya pengajian di masjid-masjid. Rasa terganggu itu bukan karena saya antipati dengan agama saya sendiri, tapi karena saya berpikir penggunaan pengeras suara di banyak masjid dan musala di Indonesia benar-benar tak memperhatikan tata krama bermasyarakat.

Saat azan, misalnya, setiap masjid dan musala berlomba-lomba dengan pengeras suara, di waktu yang tak bersamaan. Ketika di satu masjid baru mulai azan, masjid lainnya menyusul, terus seperti itu. Bahkan seringkali saya dengar, saat satu masjid selesai azan, ada masjid-masjid lain yang baru mulai azan.

Saya pernah menghitung durasi rata-rata azan dari berbagai  masjid dalam satu waktu di wilayah saya tinggal adalah 20 menit. Saya yakin, banyak orang seperti saya, yang merasa bimbang saat akan mulai salat, karena masih terdengar azan di masjid-masjid lain.

Saat khutbah Jumat, yang tentu saja isi khutbah itu seharusnya hanya ditujukan bagi orang yang hadir di masjid untuk salat Jumat, pengeras suara yang diigunakan adalah pengeras suara ke luar.

Kita tentu mahfum, khutbah Jumat adalah untuk kepentingan internal jamaah salat Jumat, bukan untuk didengar oleh setiap orang di lingkungan masyarakat yang bisa jadi agamanya beragam.

Apalagi kita mengenal ada mazhab-mazhab dalam Islam yang dalam beberapahal aturan ritualnya dan pandangannya dalam persoalan fiqih berbeda-beda - dan seringkali para penganut satu mazhab menilai penganut mazhab lain sebagai pelaku bid'ah.

Tentu tidak elok jika khatib dan imam sebuah masjid berkhutbah dalam kerangka mazhabnya sendiri, dan karena menggunakan pengeras suara, terdengar oleh pengikut mazhab lainnya.

Apalagi jika khatibnya begitu bersemangat berteriak-teriak tentang bid'ah-bid'ah penganut mazhab lain, dan tak ketinggalan mengkafir-kafirkan agama lain.

Bukan saja saat Jumatan, banyak masjid dan musala yang menggelar acara pengajian juga menggunakan pengeras suara yang diarahkan keluar, sehingga isi ceramah agama yang seringkali sensitif terhadap mazhab dan agama lain bisa terdengar ke mana-mana.

Saya selalu merasa jengah dengan hal itu karena ceramah suatu agama seharusnya hanya ditujukan kepada penganut agama itu sendiri yang memang hadir di majelis itu.

Ucapan mengkafir-kafirkan penganut agama lain dan mengumumkan penganut agama lain sebagai calon penghuni neraka, apalagi jika ucapan itu disampaikan melalui pengeras suara, mengundang bahaya ketersinggungan massal, yang bisa berujung pada kerusuhan.

Namun demikian, ketergangguan dan kejengahan saya tak pernah berubah jadi keberanian untuk mengoreksi secara langsung tentang penggunaan pengeras suara yang mengganggu itu. Sebabnya hanya satu: saya takut dipersekusi sebagai penista agama, walau pun saya penganut agama itu sendiri.

Saya tahu, begitu saya dipersekusi, bukan saya saja yang terancam secara fisik dan mental, tapi juga keluarga saya.

Ketakutan itu bukan tanpa dasar, dalam berbagai forum diskusi saya mendengar kisah orang-orang yang mencoba mengoreksi penggunaan pengeras suara di masjid langsung dipersekusi oleh jamaah masjid dan warga di lingkungan tempatnya tinggal, padahal yang mencoba mengingatkan atau mengoreksi itu adalah muslim juga.

Ada aturannya

Sejak lama saya tahu di Indonesia ada aturan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid, yaitu Instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Instruksi itu pada intinya mengatur perawatan dan penggunaan pengeras harus dilakukan oleh ahlinya, pengguna pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Al-Quran, dan lain-lain) harus memiliki suara yang fasih, merdu, dan enak, penggunaan pengeras suara tidak mengganggu orang yang sedang istirahat, tidur, beribadah atau sedang upacara, kecuali azan karena azan adalah penanda waktu salat.

Walau saya tahu aturan itu, sampai hari ini pun saya tak berani memberitahukannya kepada para pengurus masjid, karena saya tak mau mengambil risiko dipersekusi atas nama agama.

Aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala itu tidak terbit begitu saja. Aturan itu lahir dari keluhan warga Jakarta pada era 1970-an. Majalah Historia mencatat, Musyawarah Alim Ulama DKI 22-23 September 1973 tidak menolak penggunaan pengeras suara ketika azan dan untuk informasi penting bersifat darurat ke seluruh masyarakat.

Tapi mereka menilai penggunaan pengeras suara yang melebihi batas, seperti untuk pidato, doa, dan zikir dari kaset pada dinihari sebelum subuh adalah tindakan yang berlebihan.

Musyawarah Alim Ulama DKI mendasarkan pendapatnya pada empat hal. Pertama, doa, zikir, dan ibadah perlu tempat sunyi dan hening. Kedua, cerita Imam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi dan hidup pada abad ke-8 Masehi, melembutkan bacaan salat ketika Imam Syafi'i menginap tidur di rumahnya. Ketiga, kitab Sunan wal Mubtada'at karya Syekh Muhammad bin Abdul Khadir al-Syaqairi, yang didalamnya tercatat peristiwa Nabi Muhammad menegur Ali bin Abi Thalib, menantu sekaligus sepupunya, ketika membaca doa keras-keras. Keempat, Surat al-Israa ayat 110.

Terjemahannya berbunyi, "Janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu."

Namun rekomendasi para ulama itu tak didengar para pengurus masjid. Sampai akhirnya negara turun tangan pada 1978 dengan menerbitkan Instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor Kep/D/101/1978. Namun tampaknya instruksi itu pun juga tak didengar para pengurus masjid.

Jika rekomendasi alim ulama dan instruksi dari Kementerian Agama saja tidak didengar oleh para pengurus masjid, apalah lagi jika diprotes dilakukan oleh penganut agama lain, yang berasal dari etnis minoritas pula?

Contoh terkini dan sangat ekstrem, adalah kasus Meiliana di Tanjung Balai. Pada Juni 2016, Meiliana yang non-muslim dan berasal dari etnis Tionghoa, mengeluhkan suara azan di dekat rumahnya yang menurut dia terlalu keras.

Ada dua versi tentang bagaimana protes disampaikan. Versi warga yang diprotes - seperti dicatat jaksa penuntut dalam gugatannya - Meiliana menyampaikan keluhannya dengan cara tidak sopan sehingga membuat warga marah. Sementara versi kuasa hukum Meiliana, keluhan itu disampaikan dengan sopan.

Apa pun versinya, yang pasti, berawal dari keluhan Meiliana itu meledak sebuah kerusuhan rasial dengan semangat keagamaan yang menargetkan bangunan-bangunan milik warga Tionghoa, termasuk tempat ibadah mereka: tiga vihara dan delapan kelenteng dibakar massa.

Beberapa pelaku kerusuhan ditangkap dan diadili, dengan hukuman beberapa bulan penjara. Meiliana baru ditahan pada Maret 2018, dua tahun setelah kerusahan itu terjadi, dan baru dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Medan pada 21 Agustus 2018: penjara selama 18 bulan, hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan para pelaku kerusuhan itu.

Untuk kasus seseorang yang mengeluhkan azan, harga yang harus dibayar Meiliana dan masyarakat Tanjung Balai terlalu mahal. Dan saya pikir, persoalan mendasar dari kasus itu adalah absennya pemerintah dalam pengaturan pengeras suara masjid dan bahaya rasisme yang masih mengintai masyarakat kita.

Andai negara hadir untuk menegakkan aturan Instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor Kep/D/101/1978 - tentunya dengan perlengkapan pendukungnya - kasus seperti yang menimpa Meiliana dan masyarakat Tanjung Balai tidak perlu terjadi.

Kelemahan dari instruksi itu adalah tidak adanya elemen sanksi bagi pelanggarnya, dan tidak ada lembaga yang berfungsi sebagai mediator jika terjadi konflik antara warga dengan rumah ibadah dan aktivitas yang terkait dengannya.

Coba kita bayangkan, ketika seseorang seperti Meiliana, atau saya, atau siapa pun yang merasa terganggu dengan aktivitas rumah ibadah milik warga mayoritas, kepada siapa kami harus mengadu?

Tidak pernah ada petunjuk apa pun dari pemerintah mengenai memediasi persoalan seperti ini, terutama di level daerah. Juga tidak ada jaminan bagi pelapor, bahwa mereka akan dilindungi dari persekusi massa.

Karena tidak ada sistem seperti itu, orang yang terganggu dengan aktivitas rumah ibadah terpaksa harus berurusan sendiri dengan risiko yang sangat besar - seperti yang dialami Meiliana.

Persoalan berikutnya, rasisme. Jika kita perhatikan catatan kronologis peristiwa - bisa dibaca di link ini- kita bisa membaca nuansa rasisme dari bagaimana warga yang pertama kali menerima keluhan Meiliana, sampai kemudian menyampaikannya ke pihak ketiga dan seterusnya.

Istilah "Cina yang itu” menunjukkan makna bahwa Meiliana adalah yang liyan di tengah masyarakatnya, bukan saja karena etnisnya tapi juga agamanya (hal yang sama saya lihat dalam kasus mantan Gubernur Jakarta, Basuki Purnama/Ahok yang juga dipenjara dengan tudingan penistaan agama). Sentimen agama saja sudah sangat berbahaya, apalagi ditambah dengan rasisme.

Karena mereka liyan, warga mayoritas merasa mereka harus ditindak kalau dinilai mengusik kebiasaan atau kepentingan mayoritas. 

Saya pikir, kalau Meiliana bukan Tionghoa dan seorang muslim, mungkin dia tetap akan dipersekusi massa, tapi persoalan tidak akan melebar sampai jadi kerusuhan dan pembakaran rumah ibadah.

Kerusuhan di Tanjung Balai, saya pikir harus kita lihat sebagai kasus unjuk kekuatan kaum mayoritas kepada minoritas dalam upaya mereka untuk "memberi pelajaran” agar yang liyan tetap tunduk pada dominasi dan hegemoni mayoritas.

Apa yang bisa kita harapkan dari negara dengan kasus ini?

Beberapa pihak saya baca mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan. Tapi saya pikir, akan cukup banyak alasan kuat bagi presiden untuk tidak turut campur dalam masalah ini.

Pertama, presiden akan berdalih bahwa kekuasaan tertinggi di negara ini adalah hukum, dan itu artinya keputusan pengadilan tidak bisa diintervensi oleh presiden sekali pun.

Kedua, Presiden atau siapa pun yang memperhatikan dimensi kasus ini pasti akan menilai, lebih baik seorang Meiliana yang dikorbankan untuk menjalani hukuman penjara, karena jika tidak, akan sangat mudah bagi siapa pun yang ingin menciptakan kerusuhan baru dalam skala yang lebih massif untuk memanfaatkan keputusan pengadilan yang tidak sesuai dengan keinginan massa - saya pikir risiko gejolak sosial lanjutan juga jadi pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan vonis itu.

Ketiga, sekarang tahun politik, siapa pun yang akan bertanding dalam pemillihan presiden pasti akan menghindar dari kasus sensitif seperti ini - apalagi ada latar agama di dalamnya.

Lalu bagaimana nasib Meiliana?

Menteri Agama dan Wakil Presiden sudah menunjukkan keberpihakannya kepada dia, begitu juga banyak kalangan intelektual - walau tidak tinggal di Tanjung Balai.

Para pembela hak Meiliana, termasuk saya, adalah orang-orang yang nyaman memberikan dukungan dan mengecap keputusan pengadilan karena kita tinggal jauh dari Tanjung Balai, tak merasa takut jika kerusuhan muncul lagi jika pengadilan membebaskan Meiliana.

Namun demikian, dukungan-dukungan itu sebuah pertanda bagus bagi terjaganya semangat memelihara logika dan keadilan. Tapi bagaimana pun keputusan di tingkat banding, benar-benar tergantung penilaian hakimnya, dan keputusannya bisa sangat bernuansa sosial dan politik.

Kita bisa mengira-ngira keputusan majelis hakim di tingkat banding, dengan mengajukan pertanyaan kepada diri sendiri: "Jika kita adalah warga Tanjung Balai, atau majelis hakim, mana yang akan kita pertimbangkan sebagai risiko terkecil dalam pengambilan keputusan besar? Apakah membebaskan Meiliana demi keadilan hukum, tapi dengan risiko kerusuhan lanjutan yang lebih besar dan mengganggu tahun politik? Ataukah menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Medan, dengan mengorbankan Meiliana seorang, tapi gejolak sosial bisa diredam?”

Zaky Yamani, jurnalis dan novelis

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis