1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

"Ibu Meiliana, Maafkan Aku"

23 Agustus 2018

Vonis terhadap Meiliana yang dipenjara 18 bulan karena mengeluhkan volume adzan disayangkan Dr. Rumadi Ahmad, salah satu saksi ahli yang meringankan terdakwa. Dia meminta maaf karena keterangannya tidak didengar hakim.

https://p.dw.com/p/33cgR
Symbolbild Gefängnis
Foto: Getty Images/AFP/M. Abed

Dengan nada lirih DR. Rumadi Ahmad menanggapi vonis Pengadilan Negeri Medan yang menjebloskan Meiliana ke penjara lantaran mengeluhkan volume suara adzan. "Ibu Meiliana, maafkan aku," tulisnya dalam status di Facebook. Rumadi adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah yang dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan terdakwa.

"Saya berusaha supaya ibu Meiliana dibebaskan dari tuntutan. Tapi ternyata keterangan saya tidak jadi pertimbangan hakim. Jadi saya merasa perlu meminta maaf ke ibu Meiliana. Karena apa yang saya lakukan untuk dia tidak membuahkan hasil," ujarnya ketika dihubungi Deutsche Welle. "Ya sedih aja."

Menurutnya Pengadilan Negeri Medan gagal menjaga netralitas dalam memutus perkara. Hakim, tulisnya, tidak tahan dengan tekanan massa.

"Putusan hakim bukan saja tidak adil, tapi menerapkan tuduhan penodaan agama dalam kasus ini menurut saya terlalu berlebihan," imbuhnya lagi.

Meiliana diputus bersalah pada Selasa (21/8) silam dan harus mendekam selama 18 bulan di penjara lantaran "terbukti melakukan penodaan agama" ketika mengeluhkan volume suara adzan di lingkungan tempat tinggalnya di Tanjungbalai. Terdakwa pun hanya bisa menangis mendengar putusan tersebut.

"Dia trauma sekali," kata Rumadi yang sempat menemui Meiliana. "Dia mengatakan sama sekali tidak punya niat melakukan penodaan agama dan ini hanya spontan." Meiliana adalah ibu dari 4 orang anak. Sejak percekcokan bereskalasi menjadi kerusuhan 2016 silam, dia dan keluarganya terpaksa pindah dari Tanjung Balai karena rumahnya dirusak.

Tekanan FUI dan HTI

Kini Meiliana ditahan di LP Tanjung Gusta. Menurut laporan Detik.com, kejadian tersebut menyisakan rasa takut pada keluarga. "Anaknya trauma melihat orang banyak," kata kuasa hukum Meiliana, Ranto Sibarani.

Sejak awal proses persidangan sudah diwarnai intimidasi kelompok garis keras. "Waktu saya jadi saksi ahli, begitu ibu Meiliana masuk ke ruang persidangan, ibu-ibu dari kelompok ini sudah meneriaki hal-hal yang tidak enak didengar," kisah Rumadi. Bahkan sebelum proses persidangan dimulai, MUI sudah lebih dulu mengeluarkan fatwa yang menegaskan Meiliana telah melakukan penodaan agama.

Berdasarkan keterangan Siswo Mulyartono, peneliti Paramadina yang ikut mengawal kasus Meiliana, di situs berita Tirto.id, Majelis Ulama Indonesia di kota Tanjubngbalai menyerah atas desakan sejumlah ormas Islam seperti FUI, HTI dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Wasliyah. Fatwa itu akhirnya digunakan Aliansi Ormas Islam Peduli Kasus Penistaan Agama untuk menekan Pengadilan Negeri Medan.

"Kasus ini menjelaskan dua hal," tutur Rumadi. "Pertama, di dalam masyarakat sendiri ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan semacam ini semakin menyempit. Kedua, aparat penegak hukum selalu tunduk pada tekanan massa dalam menangani kasus seperti ini."

Sebelumnya PBNU dan PP Muhamadiyah telah menerbitkan pernyataan yang mengritik putusan pengadilan. NU melalui Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas menilai keluhan Meiliana bukan penistaan agama.

"Saya tidak melihat ungkapan 'suara azan terlalu keras' sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan terhadap golongan atau agama tertentu. Sebagai muslim, pendapat seperti itu sewajarnya kita tempatkan sebagai kritik konstruktif dalam kehidupan masyarakat yang plural," kata Robikin seperti dikutip Detikcom.

Pendapat serupa juga diungkapkan Rumadi. Menurutnya penggunaan pasal penodaan agama dalam kasus Meiliana membuktikan "pemahaman yang rendah terhadap substansi penodaan agama itu sendiri." Dia meyakini jika ada "tokoh yang bisa menjembatani" antara Meiliana dan umat muslim di Tanjungbalai, "kasus seperti ini tidak akan terjadi."

rzn/hp