1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Massa Reuni 212 Tetap Datang, Polisi Peringatkan Pidana

Detik News
2 Desember 2021

Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak mengeluarkan izin kegiatan Reuni 212. Namun, hari ini (02/12) massa tetap berdatangan ke Patung Kuda, tetapi dihalau oleh petugas polisi dan TNI.

https://p.dw.com/p/43ii2
Massa Reuni 212 berdatangan dari arah Tanah Abang
Massa Reuni 212 berdatangan dari arah Tanah Abang ke Kebon Sirih, tetapi diputar balik polisiFoto: M. Hanafi Aryan/detikcom

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengingatkan sanksi pidana bagi tiap orang yang nekat mengikuti kegiatan Reuni 212. Polisi akan meminta pertanggungjawaban panitia.

"Apalagi steering committee, panitia pelaksana penanggung jawab yang mengarahkan orang ke sana itu pasti lebih dianggap bertanggung jawab," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (02/12).

Zulpan meminta semua pihak mentaati aturan yang telah ditetapkan pihak kepolisian dan Satgas COVID-19 terkait Reuni 212. Dia kembali menekankan sanksi pidana yang bisa dijerat bagi masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut tidak akan memberikan izin kepada panitia Reuni 212Foto: Yogi Ernes/detikcom

"Kalau tetap ada yang masuk (Patung Kuda), jangankan steering committee, semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana," tutur Zulpan.

Meski aparat kepolisian tidak mengeluarkan izin Reuni 212, massa Reuni 212 tetap nekat datang ke arah kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa diketahui tertahan di Jl Kebon Sirih. Polisi pun meminta massa Reuni 212 di Jl Kebon Sirih bubar.

Pantauan detikcom, Kamis (02/12), pukul 07.25 WIB, polisi meminta massa membubarkan diri dari lokasi. Massa terlihat duduk-duduk di dekat kawat duri yang menutup akses ke Patung Kuda.

Permintaan untuk pembubaran ini dipimpin oleh Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Badya Wijaya. Selain itu, tampak pula Kabag Ops Polres Metro Jakpus AKBP Guntur Muhammad Thariq di lokasi.

Kombes Badya mengimbau massa membubarkan diri dengan menggunakan pengeras suara. Badya meminta mereka tidak kumpul-kumpul.

"Bapak ibu semua yang kami hormati, kami mohon bapak ibu sekalian tidak berkumpul di sini. Kembali ke rumah masing-masing, monggo. Sekali lagi bapak-bapak, ibu-ibu, untuk tidak berkumpul. Oke foto-foto dulu," ujar Badya.

KSAD Jenderal Dudung harap tak ada aksi Reuni 212

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman meninjau lokasi massa aksi Reuni 212 di Jakarta. Dudung berharap tak ada aksi Reuni 212 di kawasan Patung Kuda dan Monas karena kegiatan itu tidak mengantongi izin.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat meninjau lokasi Reuni 212Foto: Karin/detikcom

"Kami berharap bahwa saudara-saudara kita juga tidak melakukan aksi karena izinnya juga tidak ada," kata Dudung kepada wartawan di Tenda Putih, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (02/12).

"Marilah kita bangun-bangsa ini dengan sebaik-baiknya dan mari kita jaga persatuan dan kesatuan," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga memantau pengamanan personel untuk mengantisipasi massa aksi Reuni 212. Dia menyebut, jika saat ini kondisi prajurit dan aparat kepolisian siap untuk mengantisipasi adanya massa aksi Reuni 212.

"Rata-rata prajurit dan juga kepolisian siap untuk mengantisipasi itu," ucapnya.

Tak ada rekomendasi Satgas COVID-19

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena Satgas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi. Untuk itu, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan izin kepada panitia Reuni 212.

"Oleh karena itu, mendasari rekomendasi Satgas COVID yang tidak memberikan rekomendasi kegiatan tersebut, maka Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin," tegas Zulpan.

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan, yaitu kita akan persangkaan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak indahkan hal ini," katanya. (Ed: ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Massa Reuni 212 Tetap Datang Meski Dilarang, Polisi Wanti-wanti Pidanakan

KSAD Jenderal Dudung Harap Tak Ada Aksi Reuni 212, Singgung Terkait Izin