1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiAsia

Alasan Dibalik Rencana Naikan Tarif Parkir Hingga Rp 60.000

Detik News
23 Juni 2021

Pemprov DKI Jakarta berencana menaikan tarif parkir mobil hingga Rp 60 ribu/jam, dan motor hingga Rp 18 ribu/jam. Di antara alasannya adalah untuk mengurangi kemacetan yang parah di ibu kota.

https://p.dw.com/p/3vOxD
Indonesien: Umweltbelastung und Luftverschmutzung in Jakarta
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo

Pemprov DKI Jakarta punya rencana menaikkan tarif parkir motor dan mobil di beberapa titik. Apa alasan Pemprov menaikkan tarif yang nilainya terhitung besar itu?

Diberitakan sebelumnya, tarif parkir di beberapa lokasi di DKI Jakarta akan mengalami kenaikan signifikan. Tarif parkir mobil, misalnya, bisa menjadi Rp 60.000 sejam, sementara tarif parkir motor bisa mencapai Rp 18.000 sejam.

Untuk diketahui, kenaikan tarif prkir ini masih digodok dan kini terus dikaji. Selain itu, kenaikan tarif terjadi di lokasi-lokasi yang merupakan koridor utama angkutan umum masal.

Itu meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.

Alasan kemacetan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan, rencana kenaikan tarif parkir tersebut sama seperti yang terjadi di banyak kota di dunia. Selain itu sejalan juga dengan kemacetan yang masih kerap terjadi di ibukota.

"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," ujar Riza.

Namun begitu, Riza juga menyebut peningkatan tarif parkir tersebut hanya satu sumber saja untuk menjadi faktor pengurang kemacetan di Jakarta.

"Kan tidak hanya satu sumber seperti parkir, masih ada lagi. Tapi ini sangat terkait ya, satu sama lain terintegrasi dengan baik," ucap Riza dikutip dari Antara. 

Aturan Tarif Parkir di DKI Jakartta

Tarif parkir di DKI Jakarta saat ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017.

Tarif parkir mobil on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) adalah Rp 3.000 - Rp1 2.000/jam Rinciannya: golongan A Rp 3.000 - Rp 9.000/jam dan Golongan B Rp 2.000- Rp 6.000/jam.

Sedangkan tarif parkir motor on street KPP adalah Rp 2.000-Rp6.000/jam. Rinciannya Golongan A Rp 2.000 - Rp 4.500/jam, dan Rp 2.000-Rp3.000/jam untuk golongan B.

Tarif tersebutlah yang akan diubah menjadi dua jenis saja. Yakni

1. KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp 5.000 - Rp 60.000/jam dan motor Rp 2.000 - Rp 18.000/jam.

2. KPP Golongan B untuk mobil Rp 5.000 - Rp40.000/jam dan motor Rp 2.000 - Rp 12.000/jam.

Berikut ini usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta:

1. Milik Pemda tarif parkir Off street

- Lingkungan dan pelataran parkir

Untuk mobil dari Rp 4.000 - Rp 7.500/jam jadi Rp 5.000 - Rp 25.000/jam

Untuk motor dari Rp 1.000 - Rp 3.000/jam jadi Rp 4.000 - Rp 10.000/jam

- Gedung parkir

Untuk mobil dari Rp 4.000 - Rp 10.000/jam jadi Rp 5.000 - Rp 25.000/jam

Untuk motor dari Rp 1.000 - Rp 4.000/jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam

- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam

- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam

2. Tarif parkir swasta

Selain merevisi Pergub No. 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012 yakni:

- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen

Untuk mobil dari Rp 3.000 - Rp 5.000/jam jadi Rp 10.000 - Rp 25.000/jam

Untuk motor dari Rp1.000-Rp 2.000/ jam jadi Rp4.000-Rp10.000/jam

- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)

Untuk mobil dari Rp 2.000 - Rp 3.000/jam jadi Rp 5.000 - Rp 10.000/jam

Untuk motor dari Rp 1.000/jam jadi Rp 2.000 - Rp 5.000/jam

- Parkir vallet Rp 50.000 - Rp 200.000/jam

- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam

- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam. (pkp/ as)

 

Baca selengkapnya di: detiknews

Alasan Pemprov Jakarta Mau Naikan Tarif Parkir, sampai Rp 60,000 Sejam untuk mobil