Dekrit Mursi Aktifkan Parlemen Tidak Sah
10 Juli 2012Mahkamah Konstitusi Mesir menyatakan dekrit Presiden Mohamed Mursi untuk mengaktifkan kembali parlemen yang dibubarkan oleh militer, tidak berlaku. Keputusan mahkamah itu dikeluarkan Selasa (10/07) malam, hanya beberapa jam setelah anggota parlemen menggelar sidang singkat. Senin (09/07) Mahkamah Konstitusi Mesir menyampaikan, bahwa pengaktifan kembali parlemen yang didominasi kelompok Islamis oleh presiden tidak sah.
Bulan Juni lalu Mahkamah Konstitusi Mesir menyatakan sebagian besar peraturan pemilihan parlemen tidak sah. Oleh karena itu Dewan Militer Tertinggi Mesir membubarkan parlemen dan mengambil alih pengawasan mengenai penetapan peraturan. Minggu (08/07) Mursi secara mengejutkan menentang peraturan itu dan lewat sebuah dekrit mengaktifkan kembali parlemen.
DK/dpa/afp/rtr