1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

WNI di Wilayah PPLN Frankfurt Belum Terima Surat Suara

Arti Ekawati
11 April 2019

Sejumlah surat suara berstatus telah terkirim oleh jasa pengiriman di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Frankfurt, Jerman, namun warga mengeluhkan belum menerima surat itu.

https://p.dw.com/p/3GbRO
Indonesien Wahlen Jakarta
Foto: picture alliance/NurPhoto/D. Roszandi

Hal ini membuat mereka resah mengingat pemilihan umum serentak di Jerman dijadwalkan berlangsung pada Sabtu 13 April 2019. 

Wilayah kerja meliputi enam negara bagian yaitu Baden-Württemberg, Bayern, Hessen, Nordrhein-Westfalen, Rheinland-Pfalz dan Saarland.

Marintan Pakpahan, warga Indonesia yang tinggal di Bonn mengatakan kepada DW meski dirinya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, namun hingga tulisan ini diturunkan Marintan mengaku belum menerima surat suara. Padahal menurut keterangan dari sistem pelacakan, surat itu telah terkirim pada 28 Maret 2019.

Ia menanyakan kepada PPLN perihal keberadaan surat suaranya yang berstatus telah dikirim oleh pihak jasa pengiriman tetapi hingga Rabu (10/04) sore ia sama sekali tidak mengetahui dimana keberadaan surat tersebut.

"Saya tanyakan kepada PPLN, jawabnya silakan tanyakan ke penyedia layanan pengiriman atau tetangga," ujar Marintan kepada DW. 

Hal yang sama juga dialami Standy Christianto dan Sunarti yang juga tinggal di Bonn. Status surat suara mereka dilaporkan telah terkirim namun mereka belum menerimanya.

"Saya email langsung ke PPLN dan dapat nomor lacak pengiriman, aku cek online ternyata paketnya sudah terkirim tanggal 29 Maret jam 16:53 tapi ternyata tidak ada kiriman apa pun yang datang ke rumah, padahal di rumah ada orang," ujar Sunarti.

Sunarti mengatakan dirinya akan tetap berupaya supaya dapat memilih dan berencana mendatangi TPS pada tanggal 13 April mendatang. "Apapun risikonya saya harus ke Frankfurt," kata dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Standy yang mengatakan akan terus berusaha agar bisa mencoblos. Standy pun mempertanyakan keputusan PPLN Frankfurt yang mengirimkan dokumen surat suara lewat jasa pelayanan tertentu yang menurutnya memiliki kualitas kurang baik, sementara PPLN lain di Jerman mempergunakan layanan pengiriman yang berbeda.

Seorang warga yang aktif mengawasi jalannya pemilu, Chandrasa Sedyaleksana, mengaku menerima laporan dari warga di wilayah kerja PPLN Frankfurt terkait masalah ini.

"Total ada laporan dari 67 warga di daerah Köln, Bonn, Aachen, München dan Düsseldorf yang belum menerima surat suara, sebanyak 50 orang dari mereka terdaftar di DPT. Mereka mendapat laporan bahwa surat suaranya telah dikirim lewat jasa pengiriman dan berstatus telah terkirim. Data benar, alamat benar, tetapi tidak dapat surat," ujar Chandra.

Selain itu Chandra mengatakan ada 13 laporan yang sama dari Heidelberg, 12 dari Frankfurt dan 26 di wilayah Stuttgart.

"Kami terus berkomunikasi dengan Panwaslu dan PPLN Frankfurt agar masalah ini dapat terselesaikan semaksimal mungkin," kata Chandra.

Pastikan partisipasi pemilih bisa tinggi

Ketua PPLN Frankfurt Juanita Nababan mengatakan pihaknya berusaha memastikan surat suara sampai ke tangan warga yang berhak memilih. 

"Kami terima banyak masukan langsung dari masyarakat terkait belum sampainya surat suara ke sejumlah pemilih. Setiap hari kita kejar. Prioritas kami saat ini memastikan semua calon pemilih mendapatkan surat suaranya," kata Juanita saat dihubungi DW lewat telepon, Rabu (10/04).

Secara keseluruhan PPLN Frankfurt telah mengirim 8900 surat suara melalui sebuah jasa pengiriman ke wilayah kerjanya. 

Namun hingga Kamis (11/04) pagi waktu setempat Juanita mengakui pihaknya baru menerima kembali 3724 surat suara yang telah dicoblos.

"Target voter partisipation itu sekitar 50 persen. Nah, kita maunya minimal 50 persen mudah-mudahan lebih banyak lagi karena surat suara masih boleh kami terima sampai dengan 17 April," kata Juanita.

Di wilayah kerja PPLN Frankfurt sendiri rencananya pemungutan suara akan dilakukan di Haus am Dom di tengah kota Frankfurt mengingat keterbatasan tempat di konsulat jenderal. TPS akan dibuka pukul 08:00 hingga 18:00 waktu setempat.

"Ini pemilu serentak dua pemilu sekaligus kita antisipasi jumlah pemilih yang lumayan banyak yang akan datang ke TPS, karena itu kita sewa tempat di Haus am Dom," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya terus melakukan persiapan menjelang pemilu mendatang seperti telah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) serta logistik seperti surat suara dari Jakarta, tinta dan berbagai formulir yang diperlukan.

"Di TPS kami menyediakan surat suara sesuai dengan DPT dan dan daftar pemilih tambahan sebelum berlakunya keputusan MK tanggal 28 Maret 2019. Kami sediakan sekitar 500-an karena untuk DPT yang memilih di TPS itu ada 485 dan daftar pemilih tambahannya 18 orang," kata Juanita.

Antisipasi kedatangan pemilih khusus

Surat suara di TPS, ujar Juanita, hanya untuk para pemilih yang terdaftar di TPS namun surat suaranya memang tidak dikirim, pemilih tambahan dan pemilih khusus.

PPLN Frankfurt memang mengantisipasi kedatangan langsung pemilih khusus pada hari pemilihan nanti. Yang termasuk dalam kategori pemilih khusus adalah pemilih yang tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap, dan daftar pemilih tambahan.

"Dia (pemilih khusus) bisa walk-in, membawa A5 dari TPS asal atau hanya membawa paspor dan atau e-ktp. Karena letak Frankfurt yang strategis kami sudah mendapat informasi dari mayarakat bahwa mereka akan misalnya tugas dinas ke sini waktu hari pemilihan, mereka bisa memilih di sini," kata dia.

Waktu pemilihan untuk para pemilih khusus ini dimulai pukul 17:00 waktu setempat yaitu satu jam sebelum TPS ditutup. Namun Juanita menolak mengatakan berapa persisnya alokasi surat suara yang dipersiapkan bagi pemilih khusus ini.

Ia lantas mengimbau warga yang masih belum mengetahui keberadaan surat suaranya yang terkirim lewat jasa pengiriman untuk tidak datang ke Frankfurt pada hari pemilihan nanti.

"Tidak usah datang tanpa tahu surat suaranya ada apa tidak, karena kami juga tidak boleh memberi surat suara orang, nanti kami yang melanggar peraturan," kata Juanita. "Kalau pun datang ke TPS kami tidak bisa memberikan surat suara karena hitungannya sudah dikirim, tidak ada di kami."

Namun apabila surat suara berstatus kembali ke pengirim, mereka boleh datang dan memilih di TPS karena ada kejelasan tentang keberadaan surat suara mereka. "Kalau ternyata return to sender ya bisa karena sistemnya satu orang satu suara," ujar Juanita.

Ia lantas mengatakan bahwa konsekuensi akhir para pemilih yang surat suaranya tidak diketahui keberadaanya hingga tanggal 17 April adalah tidak bisa memilih.

"Iya, konsekuensi akhirnya demikian, sayang sekali memang," kata dia.

Persiapan jelang pemilu

Sementara itu kedua PPLN di Jerman yaitu PPLN Berlin dan Hamburg juga terus mempersiapkan pemilu serentak. Ketua PPLN Berlin, Roni Susman, mengatakan ada 816 surat suara yang telah terkirim melalui pos dan hingga Rabu (10/04) sore mereka telah menerima 350 surat yang telah dicoblos.

"Surat yang real return to sender 15% itu pun beberapa telah diterima pemilih setelah dikontak secara langsung. Beberapa konfirm akan ke TPS membawa surat suara posnya lalu mencoblos saat hari pemilihan untuk dimasukan ke kotak suara pos," ujar Roni.

Ia mengatakan sejauh ini tidak ada kendala yang berarti terkait pengiriman surat suara.

"Surat suara kembali karena orangnya tidak menulis alamat dengan benar. Kalau di tempat lain kasusnya: orangnya benar, alamatnya tepat tapi kurirnya tidak mengirim ke alamat dimaksud, kasus tersebut di Berlin hanya ada 4 orang dan itu segera kami kirim ulang lewat pos pengganti sambil kami lacak ke mana suratnya untuk selanjutnya kami kembalikan ke cadangan logistik."

Ketua PPLN Hamburg Ersalina Soetijono mengatakan pihaknya mengirim surat suara melalui pos dengan total jumlah 3.324 surat suara yang tersebar pada Hamburg, Bremen, Niedersachsen dan Schleswig-Holstein. Sedangkan surat suara yang tersedia di TPS berjumlah 1.035 sudah dengan surat cadangan 2% dari kebutuhan DPT TPS.

"Alhamdulillah kami lancar menjalani proses pemilu 2019 seperti yang diatur dalam PKPU, mulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara, pengkerjaan pantarlih untuk mencocokkan dan pemelitian (coklit) terhadap data potensial pemilih, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 pada tanggal 10 Desember 2018 yang lalu," ujar Ersalina.