1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Plastik Mikro, dari Galon Sekali Pakai ke Sumber Mata Air

Devianti Faridz
19 Oktober 2021

Berdasarkan penelitian UI dan Greenpeace, partikel plastik mikro di sampel air minum kemasan galon sekali pakai ternyata berasal dari kemasan galon tersebut dan sumber mata air.

https://p.dw.com/p/40lnk
Ilustrasi sampah plastik
Ilustrasi sampah plastikFoto: Imago Images/Nature Picture Library/G. Douwma

Temuan plastik mikro di air minum yang dikemas dalam galon sekali pakai ternyata tidak hanya berasal dari lepasan partikel plastik dari galon tersebut, tetapi juga dari sumber mata airnya. Demikian diungkapkan oleh tim peneliti dari Laboratorium Kimia Anorganik Universitas Indonesia (UI) yang bekerja sama dengan Greenpeace Indonesia.

Dalam penelitian tersebut, diteliti sampel galon sekali pakai yang diambil dari tiga titik lokasi di daerah Jakarta, Bogor, dan Depok. Dari tiap lokasi, diambil masing-masing 2 galon untuk masing-masing merek yang menjadi sample A dan sampel B. Dari hasil pengujian ditemukan bahwa konsentrasi plastik mikro pada sampel A mencapai 5 mg per liternya, sedangkan sampel B mengandung 0,2 mg plastik mikro per liter.

Tercemar hingga ke sumber mata air

Para peneliti ingin mengetahui, apakah partikel plastik mikro itu berasal dari luruhan kemasan galon ataukah dari sumber mata airnya. Mereka pun menganalisis air dari sumber mata air di Sentul, Jawa Barat, dan Situ Gintung, Banten.

Berdasarkan penelitian tersebut, plastik mikro ternyata berasal dari kemasan galon dan dari sumber mata air. Hasil analisis terhadap sumber mata air menemukan bahwa air dari sumber-sumber ini pun telah mengandung plastik mikro berukuran berkisar 3,20 mikrometer (mikron) hingga 66,56 mikron.

Kandungan plastik mikro dalam sumber mata air diketahui lebih sedikit apabila dibandingkan dengan kandungan plastik mikro dalam air minum di galon sekali pakai. Ini berarti plastik mikro dalam galon sekali pakai dapat berasal dari degradasi plastik kemasan itu sendiri.

"Dari sumbernya sudah tercemar plastik begitu banyak sampai ke sumber mata air bahkan ke air tanah pun. Penelitian-penelitian di luar negeri menunjukkan adanya microplastic di air tanah. Namun pada saat dimasukkan ke dalam botol kemasan ada efek penambahan saat menggunakan plastik kemasan," ujar Agustino Zelys, anggota tim peneliti dari Laboratorium Kimia Anorganik UI dalam sebuah diskusi daring pada Kamis (23/09).

Ia mengatakan bahwa temuan plastik mikro dalam sampel yang diteliti ini memang tidak melebihi batas aman yang direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yakni 20 mg/liter. Namun, konsumsi jangka panjang akan berisiko tinggi bagi kesehatan manusia. Tambahan pula, sumber plastik mikro dalam tubuh manusia tidak hanya berasal dari air minum dalam kemasan, tetapi juga dari makanan hewani.

Penetrasi plastik ke organ penting

Dr. Pukovisa Prawiroharjo, dokter spesialis syaraf dari Universitas Indonesia, mengatakan bahwa selain mikro plastik, ada juga yang dikenal dengan nano plastik yang berukuran jauh lebih kecil. Karena ukurannya yang sangat kecil inilah nano plastik bisa jauh menembus organ-organ tubuh manusia.

"Misalnya di beberapa hewan percobaan (ditemukan) nano plastik tertimbun di otak. Otak kita itu punya pembatas blood brain barrier (sawar darah otak). Tidak semua yang ada dalam darah bisa masuk ke otak karena disaring. Namun jika ada nano plastik, penetrasinya bisa lebih banyak ke dalam otak. Itu yang kita khawatirkan punya dampak negatif terhadap kesehatan walaupun masih butuh penelitian lebih lanjut," ungkap dr. Pukovisa Prawiroharjo.

Mengingat risiko yang dapat ditimbulkan dari partikel plastik yang masuk dan menumpuk di tubuh manusia, saat ini juga tengah dilakukan survei kepada 38 responden di Jabodetabek yang mengonsumsi air dari galon sekali pakai untuk meneliti seberapa jauh paparan plastik mikro pada manusia. 

Rata-rata responden dalam survei tersebut meminum hampir 2 liter air kemasan per harinya. Dengan jumlah air minum sebesar itu, paparan harian plastik mikro di tubuh responden yang meminum air dari sampel A ditemukan sebesar 9,450 mg/hari dan dari sampel B sebesar 0,378 mg/hari.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2016, hampir sepertiga masyarakat Indonesia menjadikan air dalam kemasan sebagai sumber air minumnya. Tingkat ketergantungan yang tinggi ini berpeluang menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan seperti kerusakan jaringan dan risiko kanker dalam jangka panjang akibat penumpukan mikro plastik.

Produsen harus lebih bertanggung jawab

Tubagus Haryo Karbyanto dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menunjukan bahwa Indonesia sudah memiliki UU Konsumen, Peraturan Menteri Perindustrian, Peraturan BPOM serta Standar Nasional Indonesia terkait air mineral, air demineral, dan air embun. Namun masih perlu langkah selanjutnya untuk memenuhi hak-hak konsumen.

"SNI itu ditinjau ulang setiap 3 tahun jadi kita coba bisa melakukan 'intervensi' ke Komite Teknis SNI-nya supaya misalnya ketika (minuman) itu dikemas saya kira perlu ada label sebagai sebuah peringatan yang jadi bagian pendidikan konsumen. Kalau yang buat peringatannya adalah produsennya sendiri berarti negara tidak harus mengeluarkan biaya yang terlalu besar," ujar Tubagus Haryo Karbyanto kepada DW Indonesia.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan tentang perlunya penerapan kebijakan yang disebut extended producer responsibility yakni pendekatan kebijakan di mana produsen bertanggung jawab atas pembuangan limbah yang dihasilkan atau untuk mendaur ulang barang produksinya. 

Apa yang bisa kita lakukan untuk mengurangi jumlah sampah plastik di lingkungan kita?

"Kalau Anda adalah produsen air minum dalam kemasan, ketika limbah berupa plastik atau gelas memengaruhi atau mencemari lingkungan, Anda harus bertanggung jawab. Anda harus punya mekanisme di mana kemasan yang Anda hasilkan itu kembali kepada Anda," kata Tubagus.

Sementara Afifah Rahmi Andini dari Greenpeace Indonesia mengatakan bahwa produsen harus mempertimbangkan metode pengiriman alternatif karena sudah jelas bahwa plastik sekali pakai berpeluang mengancam kesehatan dan menambah beban lingkungan.

"Daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir di banyak lokasi sudah melebihi ambang batas, serta masih sedikit produsen yang mempublikasikan Peta Jalan Pengurangan Sampah seperti yang telah diregulasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Afifah.

Ia mengatakan bahwa memang telah ada peraturan menteri yang mewajibkan produsen manufaktur, penyedia jasa makanan dan minuman, hotel dan ritel untuk menyusun rencana pengurangan sampah sebanyak 30% pada tahun 2029. Namun ia menyayangkan bahwa hingga pertengahan 2021, baru ada 30 produsen dari semua yang terdaftar yang memasukkan rencana pengurangan sampah hasil produksi mereka.

Greenpeace Indonesia menilai bahwa dokumen perencanaan pengurangan sampah hasil produksi ini sangat penting karena dengan rencana ini kita bisa mengukur apakah produsen mencapai target untuk mengurangi sampah yang mereka hasilkan dalam 10 tahun ke depan. (ae)