1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan Lagi Lewat Perpres Baru

Detik News
13 Mei 2020

Lewat Perpres Nomor 64 tahun 2020, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

https://p.dw.com/p/3c967
Presiden RI - Joko Widodo
Foto: Presidential Secretariat Press Bureau

Presiden Joko Widodo (Jokowi)menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung (MA) kenaikan BPJS Kesehatan sempat dibatalkan.

Berikut ini perjalanan Iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum detikcom, Rabu (13/5/2020):

2018

Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

2019

Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:
1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Februari 2020

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

"Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

Mei 2020

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.
Iuran BPJS Kesehatan menjadi:
1.    Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
2.    Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
3.    Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. (gtp/pkp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan Jokowi, Dibatalkan MA, Kini Dinaikkan Lagi

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Perpres 64/2020, Ini Rinciannya