1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Terorisme

Pro Kontra Pemulangan WNI Eks ISIS

Detik News
6 Februari 2020

Sekitar 600 orang WNI eks ISIS kini terkatung-katung di Suriah. Pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan apakah akan menerima kembali atau tidak. Tapi benarkah mereka masih berkewarganegaraan Indonesia?

https://p.dw.com/p/3XKn3
Warga sipil Baghouz, Suriah, berusaaha keluar dari wilayah ISIS
Foto: Getty Images/AFP/D. Souleiman

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan pandangan pribadinya bahwa untuk memulangkan WNI eks ISIS butuh waktu dan tahapan tertentu. Terhadap mereka yang pernah melanggar hukum harus menjalani proses hukum terlebih dahulu. Selama proses menjalani hukuman itulah dideradikalisasi, pembinaan, lalu diserahkan ke masyarakat.

"Kalau Anda tanya ke saya, Mahfud, saya enggak setuju dipulangkan. Itu ngaco!," kata Mahfud kepada Tim Blak-blakan di kantornya, Rabu (5/2/2020) siang.

Tapi sikap pribadinya itu tidak lantas akan serta-merta diikuti oleh para pejabat terkait. Ia akan mempersilahkan masing-masing pejabat untuk menyampaikan argumentasi baik-buruknya. Saat ini tim khusus yang dipimpin Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius tengah mengkaji opsi kebijakan yang akan diambil, memulangkan atau tidak.

Ahli hukum sebut WNI yang ikut ISIS hilang kewarganegaraannya

Sementara, Guru besar Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana, menyatakan berdasarkan Bab IV UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI yang ikut ISIS hilang kewarganegarannya.

"Memang secara hukum internasional, ISIS bukan negara karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pasal 1 Konvensi Montevideo," kata Hikmahanto saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/2/2020). Namun ada dua alasan kenapa tetap bisa kehilangan kewarganegaraan. WNI yang menjadi anggota ISIS bisa dikenakan Pasal 23 huruf f UU Nomor 12/2006.

"Pertama, menurut saya huruf d itu kan tidak mengacu pada istilah negara tapi 'tentara asing'. Kedua terkait huruf f di situ yang digunakan selain negara juga ada istilah 'bagian dari negara asing tersebut'. Nah bagian dari negara asing itu bisa pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. ISIS kan pemberontak yang ada di Suriah dan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," ucap profesor di bidang hukum internasional itu.

Istri dan anggota ISIS berjalan di bawah pengawasan Tentara Suriah)
Istri dan anggota ISIS berjalan di bawah pengawasan Tentara SuriahFoto: AFP/B. Kilic

Presiden Jokowi diminta pertimbangkan kembali

Namun di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan tak serta merta menolak para WNI eks ISIS pulang ke Tanah Air. Pemerintah diminta mengecek satu persatu motivasi para WNI tersebut kembali ke Indonesia.

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, mengatakan tak ada salahnya memberi kesempatan para WNI eks ISIS, yang benar-benar jera, untuk pulang. Yang salah, jika pemerintah membiarkan mereka kembali tanpa pengawasan khusus.

Haris memahami ada sentimen negatif publik terhadap WNI eks kombatan ISIS di Suriah. Namun menurut dia, pemerintah harus mengambil langkah yang strategis. Jika Indonesia menolak begitu saja para WNI eks ISIS, Haris khawatir masyarakat dunia akan mempertanyakan peran pemerintah dalam menghadapi masalah ini. Haris berpendapat pemerintah, melalui intelijennya, mampu memilah mana WNI eks ISIS yang benar-benar menyesali perbuatannya dan yang tidak. (ha/pkp)

Baca selengkapnya: detiknews

Mahfud Md Sebut Pemulangan WNI Eks ISIS Ngaco

Prof Hikmahanto Beberkan Alasan WNI yang Ikut ISIS Hilang Kewarganegaraannya

Atas Nama HAM, Jokowi Diharap Tak Serta Merta Tolak WNI Eks ISIS Pulang