Polisi Moral Iran Kembali Patroli Aturan Berpakaian di Jalan
17 Juli 2023Polisi Iran mengumumkan bahwa pihaknya akan kembali berpatroli untuk menegakkan aturan berpakaian yang mengharuskan perempuan untuk menutupi rambut mereka di tempat umum.
Di Teheran, polisi moral Iran, baik petugas laki-laki maupun perempuan, terlihat tengah berpatroli di jalanan menggunakan mobil van, pada hari Minggu (16/07).
"Polisi akan melakukan patroli dengan mobil dan berjalan kaki untuk memperingatkan, mengambil tindakan hukum, serta merujuk ke pengadilan, bagi mereka yang tidak mematuhi perintah polisi dan mengabaikan konsekuensi dari cara berpakaian yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku," ujar juru bicara polisi Iran Saeed Montazer Almehdi, demikian menurut kantor berita resmi IRNA.
Bentuk "protes diam”
Bahkan setelah serangkaian aksi protes diredam oleh pemerintah, masih banyak perempuan Iran yang secara demonstratif mengabaikan persyaratan penggunaan hijab di tempat umum, sebagai bentuk "protes diam” mereka.
Sebelumnya, polisi moral sebagian besar telah menghilang dari jalanan di kota-kota Iran dan bahkan ada laporan bahwa mereka telah dibubarkan. Namun, pihak berwenang tetap bersikeras bahwa aturan berpakaian tidak akan berubah.
Pemerintah Iran juga mengambil langkah-langkah lain untuk tetap menegakkan aturan, termasuk menutup bisnis yang pegawainya tidak mematuhi aturan dan memasang kamera pengawas di tempat-tempat umum, untuk mendeteksi para pelanggar peraturan.
Kembalinya patroli ini muncul tepat setelah 10 bulan kematian Jina Mahsa Amini, seorang perempuan Kurdi Iran berusia 22 tahun, yang ditangkap polisi moral Iran karena dianggap telah melanggar aturan berpakaian syariat Islam.
Amini kemudian meninggal dalam tahanan polisi, di mana kematiannya itu telah memicu aksi protes warga Iran yang ditekan secara brutal. Lebih dari 500 demonstran terbunuh dan hampir 20.000 orang ditangkap dalam tekanan pemerintah.
Warisan revolusi Islam
Para penguasa religius Iran dengan keras membela aturan berpakaian dan menganggap hijab sebagai revolusi Islam yang membawa Iran ke tampuk kekuasaan.
Di Iran, aturan berpakaian ini telah berlaku sejak 1979. Para pelanggarnya akan dikenakan denda atau hukuman penjara hingga dua bulan.
Namun, dengan banyaknya warga Iran yang menuntut adanya perubahan, pihak berwenang pada bulan Mei lalu mengajukan rancangan undang-undang "Dukungan terhadap Budaya Hijab dan Kesucian" yang lebih meringankan.
RUU tersebut menuntut denda yang lebih tinggi bagi "siapa pun yang melepas hijab mereka di tempat umum atau pun di internet," tetapi tidak mencantumkan ancaman hukuman penjara.
kp/ha (AP, AFP, dpa)