Pelarangan Jilbab Diberlakukan di Seluruh Ruang Pengadilan
27 Februari 2020Negara bagian Hessen di Jerman akhirnya melarang pemakaian jilbab oleh pengacara dan pengacara magang di ruang sidang. Larangan ini ditetapkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Jerman pada Kamis (27/02) yang menyatakan bahwa larangan pemakaian jilbab untuk pengacara dan pegawai magang di ruang sidang Jerman tidaklah inkonstitusional.
Sebelumnya, seorang mahasiswi hukum dengan latar belakang Jerman dan Maroko berharap dapat membuktikan bahwa hukum di Hessen yang melarang pemakaian jilbab selama magang di ruang sidang bertentangan dengan konstitusi Jerman. Dia mengatakan bahwa aturan tersebut tidak memungkinkan dirinya untuk mempraktikkan agamanya dan untuk berekspresi sebagai individu.
Namun Mahkamah Konstitusi Jerman memutuskan bahwa dengan alasan netralitas ideologis dan keagamaan negara, legislator dapat melarang pemakaian jilbab.
"Kewajiban negara untuk netral tidak bisa dilepaskan dari kewajiban pejabatnya untuk juga netral, karena negara hanya dapat berjalan melalui rakyat," demikian bunyi putusan tersebut.
Apa sebenarnya yang terjadi?
Tahun 2017 seorang pegawai magang mengajukan pengaduan bahwa ia diberitahu tidak akan bisa mengenakan jilbab ketika menjalankan perannya di ruang sidang. Pegawai itu kemudian mengajukan pengaduan ke Pengadilan Administratif Tinggi di Hessen dan kalah.
Undang-undang di negara bagian Hessen melarang ekspresi keagamaan apa pun di ruang pengadilan bagi para hakim. Larangan ini pada tahun 2007 diperluas ke pengacara dan pengacara magang.
Pegawai tersebut akhirnya membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi. Dan akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa semua negara bagian di Jerman dapat memberlakukan larangan jilbab, tetapi tidak harus. Nantinya tergantung pada masing-masing negara bagian untuk memutuskan apakah mereka akan mengizinkan pemakaian jilbab atau tidak.
ae/yf (dpa,KNA)