1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialAmerika Serikat

Palestina Diabaikan AS Terkait Barang Antik Curian

28 Februari 2022

Jaksa AS membuat kesepakatan dengan Michael Steinhardt untuk menyerahkan 180 artefak curian ke negara asal dan bersikeras korban penjarahan akan mendapat keadilan. Namun, warga Palestina ragu itu berlaku untuk mereka.

https://p.dw.com/p/47hcl
Seorang wanita Palestina berjalan di samping tembok pemisah Israel
Palestina belum meratifikasi konvensi UNESCO tahun 1970 tentang perdagangan gelap barang antikFoto: Hazem Bader/AFP

Palestina melihat kesepakatan pada Desember 2021, antara miliarder Amerika Serikat, Michael Steinhardt, dengan Kejaksaan Distrik Manhattan sebagai kemunduran, dalam upaya mempertahankan kendali barang antik berharga yang ditemukan di wilayah pendudukan Israel.

Koleksi Steinhardt yang diperkirakan bernilai $70 juta (atau lebih dari Rp1 triliun), mencakup beberapa barang yang diambil dari Tepi Barat, termasuk daerah yang diakui Israel di bawah kontrol sipil Palestina.

Surat yang diterbitkan oleh jaksa antara Steinhardt dan dealer menunjukkan koleksinya termasuk jimat ikan Carnelian dari sekitar 600 SM dan sendok kosmetik Zaman Besi, keduanya ditemukan di Kom, dekat Hebron, area yang dikontrol otoritas Palestina.

Barang-barang lain yang sangat berharga ditemukan di Area C Tepi Barat, sebuah wilayah Palestina di bawah kendali penuh Israel. Namun, jaksa New York mengatakan 40 barang yang diambil secara ilegal dari Israel dan wilayah Palestina harus dikembalikan ke Israel.

Membenarkan keputusan itu, pihak kejaksaan mengatakan "penjarahan terjadi baik di daerah di dalam perbatasan Israel atau di daerah di mana Israel menjalankan otoritas hukum." Sebuah kesimpulan yang mengejutkan bagi para pejabat Palestina, karena badan hukum AS mendukung kepemilikan Israel atas semua artefak Tepi Barat dan di mana pun mereka ditemukan.

Para jaksa tidak berkomentar ketika ditanya oleh AFP tentang apakah mereka mempertimbangkan untuk mengembalikan barang-barang itu ke otoritas Palestina, meskipun penyelidikan mereka sendiri membuktikan bahwa barang-barang itu berasal dari Palestina.

Otoritas Barang Antik Israel (IAA) mengatakan bahwa dari sudut pandang mereka, barang-barang yang terdaftar dalam kasus Steinhardt "dicuri, dijual, dan diekspor keluar dari Israel secara ilegal" tanpa mengomentari artefak yang ditemukan di Kom.

"Barat Liar"

Wael Hamamra, Kepala Kementerian Pariwisata dan Arkeologi Palestina, mengatakan keputusan hukum atas Steinhardt tidak adil.

Koleksinya termasuk "artefak arkeologi Palestina yang harus dikembalikan ke tempat asalnya", kata Hamamra kepada AFP.

Morag Kersel, seorang profesor arkeologi di Universitas DePaul Chicago, menggambarkan Israel sebagai "Barat liar" dalam perdagangan barang antik.

Israel telah menjadi pusat pasar gelap karena merupakan salah satu dari sedikit negara di dunia dengan perdagangan barang antik yang disetujui secara hukum di antara pedagang swasta. Tidak seperti otoritas Palestina yang belum meratifikasi konvensi UNESCO tahun 1970 tentang perdagangan gelap barang antik.

"Pencurian arkeologis"

Selain pasar dan lelang pribadi, barang-barang yang disengketakan juga muncul di museum-museum terkemuka Israel.

Barang-barang paling berharga dalam koleksi Steinhardt adalah satu set lima topeng batu yang diyakini bernilai lebih dari $2 juta (Rp28,7 miliar). Berasal dari 7.000 SM, barang curian itu dianggap oleh para peneliti sebagai salah satu topeng tertua di dunia, yang digunakan dalam upacara untuk mewakili arwah orang mati.

Artefak tersebut ditemukan di gurun Yudea yang membentang di Israel dan Tepi Barat. Asalnya tetap tidak pasti, tetapi Hamamra bersikeras mereka dijarah dari wilayah Palestina.

Dua topeng tetap dipajang di Museum Israel di Yerusalem, di mana sebuah plakat yang mengatakan "pinjaman dari koleksi Judy dan Michael Steinhardt" baru-baru ini dipindahkan.

Chemi Shiff, seorang peneliti di organisasi Emek Shaveh Israel yang bekerja untuk mengekang politisasi arkeologi, mengatakan praktik Israel secara teratur melanggar aturan internasional yang mengikat, termasuk Konvensi Den Haag 1954 yang melarang penggalian di wilayah pendudukan kecuali situs itu "di bawah ancaman" dan melarang memindahkan barang antik melintasi perbatasan.

"Israel diwajibkan oleh konvensi ini," kata Shiff.

Dia mengatakan kepada AFP bahwa mantan panglima militer Israel Moshe Dayan melakukan "pencurian arkeologis" ketika dia mengambil koleksi sarkofagus Zaman Perunggu, yang juga dipajang di Museum Israel, dari sebuah kuburan di Gaza setelah Perang Enam Hari 1967.

Hamamra mengatakan repatriasi artefak ke otoritas Palestina "adalah hak kami dan hak generasi mendatang," ia mengakui bahwa saat ini tidak ada upaya terorganisir untuk mengembalikan barang antik, karena "ada komunikasi terbatas" dengan Israel mengenai masalah ini.

bh/ha (AFP)