1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumPakistan

Pakistan Vonis Mati 6 Orang karena Membunuh Warga Sri Lanka

19 April 2022

Pengadilan Pakistan memvonis mati enam terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap manajer pabrik di Sri Lanka pada Desember 2021. Kasus ini menyoroti kontroversi seputar penistaan agama.

https://p.dw.com/p/4A57s
Para pelayat berkumpul dan menyalakan lilin di bawah foto Priyantha Kumara
Aksi penghormatan untuk korban Priyantha Kumara di Lahore, Pakistan, tak lama setelah kematiannyaFoto: K.M. Chaudary/AP/picture alliance

Pengadilan Pakistan pada Senin (18/04) menjatuhkan hukuman mati kepada enam pria yang telah melakukan penyerangan terhadap warga negara Sri Lanka Priyantha Kumara pada Desember 2021. Hukuman seumur hidup juga dijatuhkan kepada setidaknya tujuh terdakwa lainnya dan setidaknya 67 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Sementara, seorang terdakwa mendapat vonis bebas.

Kumara bekerja sebagai manajer di sebuah pabrik di kota industri Sialkot. Menurut beberapa laporan, sekelompok pekerja menuduhnya melakukan penistaan agama dan menyebut dia telah "menodai Islam."

Banyak bukti video dan foto

Puluhan pelaku dengan kejam memukuli Kumara dan kemudian membakar tubuhnya. Menurut surat kabar Pakistan Dawn, jaksa memiliki sejumlah bukti karena banyak dari terdakwa yang mengabadikan aksi keji tersebut dalam video dan foto. Puluhan saksi juga memberikan keterangan, termasuk seorang pria yang sia-sia berusaha menyelamatkan Kumara.

Isu penistaan agama

Penistaan agama adalah subjek kontroversial di Pakistan. Penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dapat berakibat hukuman mati dan hukuman seumur hidup.

Pada Januari lalu, pengadilan Pakistan menghukum mati seorang perempuan berusia 26 tahun karena diduga membagikan karikatur tokoh agama di platform pesan WhatsApp.

Kemudian pada Februari, massa menyerang orang dengan gangguan jiwa di sebuah desa terpencil di distrik Khanewal di provinsi Punjab, dan merajamnya sampai mati karena diduga mencoba membakar salinan Al-Qur'an.

Namun, kritikus baik di dalam maupun di luarPakistan telah mengkritik undang-undang tersebut karena tidak jelas dan terkadang digunakan untuk menargetkan kelompok minoritas atau aksi balas dendam.

ha/pkp (Reuters, AP)