1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

Operasi Ribuan SPPG di Berbagai Wilayah Disetop Sementara

12 Maret 2026

Badan Gizi Nasional (BGN) dilaporkan menghentikan sementara operasional 1.512 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Jawa, 492 SPPG di Sumatra, dan 717 SPPG di Indonesia Timur. Ada apa?

https://p.dw.com/p/5AD9W
Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu SPPG.
BGN menyebut kebanyakan SPPG yang ditutup karena tak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).Foto: Algadri Muhammad 2025

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah II. Penghentian sementara operasional tersebut dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.

"Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG," ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Ia mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.

Adapun rincian 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di wilayah II, di antaranya DKI Jakarta sebanyak 50 unit; Banten 62 unit; Jawa Barat (Jabar) 350 unit; Jawa Tengah (Jateng) 54 unit; Jawa Timur (Jatim) 788 unit; dan DI Yogyakarta 208 unit.

Dony mengatakan penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG.

Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.

Tak hanya itu, permasalahan lainnya yang ditemukan adalah belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36; Yogyakarta 86; Jabar 24; Jateng 10; dan Jatim 19.

BGN juga akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

"Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi," ujar Dony.

BGN setop 492 SPPG di Sumatra

BGN juga menghentikan sementara operasional 492 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah I sebagai bentuk evaluasi. Ratusan SPPG itu disetop lantaran belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

"Sumatera itu ada 492, wilayah I ya," ujar Staf Khusus Badan Gizi Nasional (BGN) Redy Hendra Gunawan saat dihubungi, Kamis (12/3/2026).

Namun, sekitar 140 SPPG sudah mulai mengurus. Redy tak merinci wilayah-wilayahnya.

"Tapi update per sore ini yang sudah mendaftar SLHS ada sekitar 140-an," katanya,

"Jadi yang belum itu sekitar 350-an," tambahnya.

MBG Tetap Berjalan Meski Libur Sekolah

717 SPPG di Indonesia Timur kena suspend

Badan Gizi Nasional (BGN) juga akan melakukan penangguhan (suspend) terhadap 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah III atau wilayah Indonesia Timur karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan rekapitulasi pemantauan BGN Wilayah III, dari total 4.219 SPPG yang terdata, sebanyak 2.138 dapur telah memiliki SLHS, 1.364 dapur sedang dalam proses pengurusan, sementara 717 dapur lainnya belum melakukan pendaftaran sama sekali. SPPG yang belum mendaftar tersebut tersebar di sejumlah provinsi, di antaranya Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, hingga Maluku dan beberapa wilayah di Papua.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa kepemilikan SLHS merupakan syarat penting untuk memastikan SPPG memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat program. 

"SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi. Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan," ujar Rudi dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Menurut Rudi, standar SLHS menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima manfaat. Dengan adanya sertifikasi tersebut, operasional dapur dapat dipastikan telah melalui pemeriksaan kelayakan sanitasi oleh otoritas kesehatan setempat.

BGN juga mencatat bahwa sebagian besar SPPG sebenarnya telah menunjukkan komitmen untuk memenuhi standar tersebut. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah dapur yang sudah memiliki SLHS maupun yang saat ini sedang dalam proses pengurusan.

"Kami mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS melalui dinas kesehatan setempat. Begitu proses pendaftaran dilakukan, kami akan memantau hingga sertifikatnya terbit sehingga operasional dapat berjalan sesuai standar," kata Rudi.

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

BGN Setop Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya

BGN Sebut 40% dari 1.043 SPPG di Pulau Jawa yang Disetop Sudah Daftar SLHS

717 SPPG di Indonesia Timur Kena Suspend, Kenapa?

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait