Mantan Pimpinan Milisi Kongo Lubanga Divonis Bersalah
14 Maret 2012"Apa Anda melihat bagaimana seseorang dihukum mati?", tanya seorang pengacara. "Ya, saya melihat sendiri bagaimana seorang remaja pria yang mencoba melarikan diri dieksekusi. Mereka ingin menunjukkan bahwa siapapun dari kami dapat mengalami nasib yang sama, dan tidak seorangpun dapat lolos dari militer.
Suaranya sengaja diubah, dan rekaman video itu dibuat tidak jelas. Pria tersebut diusahakan tidak sampai dikenali, untuk perlindungannya sendiri. Ia pernah menjadi anggota kelompok pemberontak di Kongo. Sebagai saksi ia melaporkan kehidupan milisi yang brutal dan bagaimana anak-anak diperkosa oleh para pemberontak.
Hanya beberapa meter dari tempatnya, duduk Thomas Lubanga Dyilo (51), mantan pemimpin milisi Kongo. Hampir tanpa ekspresi ia mengikuti proses tanya jawab tersebut. Juga dalam hari-hari sidang lainya ia bersikap serupa, seolah ia tidak ada kaitannya dengan tuduhan-tuduhan itu.
Sejak lebih dari lima tahun Lubanga mendekam di penjara di Den Haag. Tahun 2006 ia ditangkap oleh pemerintah Kongo dan diekstradisi ke Mahkamah Pidana Internasional. Tahun 2009 hakim membuka proses pengadilan terhadap Lubanga, dengan tuduhan pelanggaran kejahatan berat.
Proses Hukum Pertama Kasus Tentara Anak-anak
Antara tahun 2002 dan 2003 di kawasan krisis Ituri di timur Kongo, Lubanga merekrut ratusan anak-anak untuk dijadikan milisi bersenjata. Anak laki-laki dan perempuan berusia antara 7-15 tahun direkrut untuk milisi bersenjata Uni Patriotik Kongo (UPC).
Lubanga memaksa milisi anak-anak ini membunuh dan menjadi budak seks. Proses terhadap mantan pimpinan UPC itu merupakan yang pertama kalinya di Mahkamah Pidana Internasional PBB yang juga membahas tema tentara anak-anak.
"Apa yang penting bagi saya adalah hukumannya. Ini menyangkut anak-anak yang dibuat menjadi pembunuh." Demikian dikatakan hakim ketua pada Mahkamah Pidana Internasional Luis Moreno-Ocampo menjelang dimulainya proses tahun 2009 lalu. Sejak itu sudah 220 proses tanya jawab yang berlangsung. Untuk pertama kalinya dalam proses pengadilan internasional juga korban milisi boleh diajukan sebagai pihak penuntut.
Lubanga dikenal sebagai aktor utama konflik di Ituri. Distrik di timur Kongo kaya akan berlian dan emas. Akhir 1990-an di Ituri pecah konflik bersenjata antara kelompok etnis Hema dan Lendu. Konflik yang juga melibatkan negara tetangga Ruanda dan Uganda itu menyebabkan 60 ribu korban tewas. Lubanga dikenal sebagai Uni Patriot Kongo UPC yang mayoritas etnis Hema dan sebagai panglima militer fraksi patriotik untuk pembebasan
Pengacara Lubanga Kritik Proses Pengadilan
Dua kali proses pengadilan terhadap Lubanga terhenti. Mahkamah mengritik bahwa penuntut merahasiakan akte-akte bukti dan identitas sosok yang menjadi kontak di Kongo. Pembela Lubanga seharusnya diijinkan untuk melihatnya agar memungkinkan proses pengadilan yang adil.
Pembela memang memperoleh akses terhadap akte-akte tersebut tapi nama para saksi dirahasiakan. Proses akhirnya kembali dimulai dan Agustus 2011 penuntut serta pembela membacakan pledoi akhir.
Pembela Lubanga menyerang kredibilitas para saksi. "Dapat dibuktikan bahwa semua yang dikenal sebagai tentara anak-anak, berbohong di depan pengadilan ini." Delapan saksi sama sekali tidak pernah tergabung dalam milisi, saksi ke-9 berbohong terkait usianya, demikian pengacara Lubanga.
Thomas Lubanga adalah penjahat perang pertama yang dijatuhi hukuman di Mahkamah Pidana Internasional. Para pengamat berpendapat, keputusan pertama Mahkamah Pidana Internasional ini juga akan berdampak pada proses-proses lainnya. Selain kepala milisi pemberontak Lubanga, saat ini masih ada penjahat perang lainnya dari Kongo, Kenya, Uganda dan Pantai Gading yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Mahkamah PBB tersebut.
Terhadap pelaku lainnya seperti Presiden Sudan Omar Al-Bashir dan Saif al-Islam Gadaffi (putra mantan penguasa Libya Muamar al-Gaddafi) dikeluarkan surat perintah penangkapan.
Julia Hahn/Dyan Kostermans
Editor: Vidi Legowo