1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga

27 Juni 2019

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil perhitungan pemilihan presiden April lalu.

https://p.dw.com/p/3LAh6
Indonesien Jakarta Oberstes Gericht
Foto: picture-alliance/AA/A. Raharjo

Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). 

Dalam konklusinya, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo

Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Klaim kemenangan tidak bisa dibuktikan

Dalam persidangan tersebut MK menganggap dalil gugatan Prabowo-Sandiaga yang mengklaim menang 52 persen tidak beralasan dan klaim itu tidak dapat dibuktikan.

"Pemohon mendalilkan, berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki pemohon, perolehan suara pemohon adalah 68.650.239 atau 52 persen," kata hakim MK Arief Hidayat saat sidang pembacaan putusan MK pada Kamis (27/06) di Jakarta.

Prabowo-Sandiaga mengklaim ada perbedaan hasil suara yang sebenarnya dan dengan versi KPU. Berdasarkan versi KPU, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara, sementara Prabowo-Sandiaga 68.650.239.

KPU menyatakan dalil gugatan Prabowo-Sandiaga tidak benar dan tidak berdasar hukum karena yang benar adalah hasil rekapitulasi tingkat nasional dari KPU. KPU menilai Prabowo-Sandi tidak bisa menguraikan perolehan suara tiap provinsi, kota, dan kecamatan.

Sementara itu, perolehan suara versi KPU berdasarkan rekapitulasi berjenjang yang dihadiri saksi dari kedua pasangan calon. 

"Dalil pemohon yang tidak merujuk pada perolehan suara pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar," ucap Arief membacakan tanggapan KPU. 

Indonesien Jakarta Oberstes Gericht
Suasana dalam gedung MK saat pembacaan keputusan, Kamis (27/06).Foto: Reuters/W. Kurniawan

Aliran dana kampanye telah diaudit

Menurut MK, tim 02 tak dapat membuktikan adanya aliran dana senilai Rp 18-an miliar dan 19-an miliar dari perusahaan yang disebut tim 02 bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG.

"Dana kampanye Pasangan Calon 01 telah dilaporkan dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anton Silalahi yang hasilnya sudah termuat dalam laporan insurance independen nomor 315ER001-219/KPU-S/A9 tertanggal 31 Mei 2019," kata hakim MK Arief Hidayat

Barang bukti tidak sinkron

MK juga menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti.

Salah satu dalil pelanggaran adalah tentang adanya oknum Panitia Pemilihan Kecamatan bersama oknum keamanan berbaju Polri memasuki suatu ruangan berisi berkas. Tentang dalil itu, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan tim 02 tidak dapat membuktikan apa yang terjadi.

"Terhadap dalil pemohon yang sudah dijawab oleh termohon, menurut Mahkamah, setelah mencermati dengan saksama, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan sebab dalil a quo tidak didukung dengan fakta sebagaimana yang ada di dalam gambar tersebut," kata Palguna.

Peristiwa lain yang diajukan tim 02 adalah rekaman video dengan narasi Ketua KPPS mencoblos sejumlah kertas suara di bilik suara di salah satu TPS di Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Palguna menyebut KPU tidak dapat memberikan tanggapan pada dalil itu karena tim 02 tidak menyebutkan detail peristiwanya.

Namun setelah dicek, MK disebut Palguna menemukan rekaman video itu bukanlah kejadian di Nias, melainkan di Boyolali, Jawa Tengah. MK pun menyatakan tim 02 tidak cermat menyusun dalil dengan bukti yang dihadirkan.

Indonesien Jakarta Demonstration
Massa berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta.Foto: AFP/B. Ismoyo

Akui tidak bisa puaskan semua pihak

Dalam pembukaan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 ketua MK Anwar Usman mengatakan jika putusannya tidak akan memuaskan semua pihak. Namun demikian, dia meminta putusa MK tidak dijadikan dasar saling hujat.

"Putusan MK tidak mungkin memuaskan semua pihak, jangan jadi ajang saling menghujat dan saling memfitnah," ujarnya.

Anwar mengatakan MK telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil keputusan dalam perkara sengketa pilpres tersebut. Pengambilan putusan, kata Anwar, didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan. 

Jokowi datangi kediaman Ma'ruf Amin

Capres 01 Joko Widodo menyambangi kediaman cawapres Ma'ruf Amin di Jakarta Pusat. Jokowi datang menjelang MK selesai membacakan putusan gugatan Pilpres 2019 di MK.

Jokowi dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam tiba di kediaman Ma'ruf di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 19.29 waktu setempat, Kamis. Pada kesempatan itu Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Keduanya lantas meninggalkan rumah Ma'ruf menuru ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. "Saya mau ke Halim, kedatangan saya ke sini untuk menjemput Pak Kiai untuk ke Halim, kita sama-sama ke Halim. Nanti kita nobar di sana dan akan memberi statement di sana," kata Jokowi.

Nonton bareng pembacaan putusan di rumah Prabowo

Pimpinan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggelar nonton bareng putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. BPN Prabowo-Sandiaga menyebut suasana nobar sangat menyenangkan.

"Suasana di dalam sangat menyenangkan, ya. Seluruh pimpinan partai berkumpul. Tadi dari PAN ada Bang Zulhas (Zulkifli Hasan). Tadi Bang Zul ada acara, tapi di dalam masih ada Eddy Soeparno (Sekjen PAN). Partai Demokrat ada Bang Hinca (Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan). Lalu dari PKS ada Pak Sohibul Iman (Presiden PKS Sohibul Iman), lalu dari Berkarya ada Mas Priyo Budi Santoso (Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso)," kata jubir BPN Andre Rosiade.

Andre juga menilai para pimpinan partai koalisi terlihat kompak dan sempat makan bersama. Suasana nobar di kediaman Prabowo, kata Andre, sangat sejuk.

"Insyaallah koalisi semua lengkap, hadir untuk dampingi Pak Prabowo untuk dengarkan hasil putusan MK. Dan situasi sangat sejuk, senang, koalisi sangat kompak. Kita makan bareng tadi sama-sama. Insyaallah kita menantikan keputusan dengan tenang," jelasnya.

ae/vlz (Detiknews)