Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Pernikahan Sesama Jenis
11 November 2025
Pada hari Senin (10/11), Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak permohonan dari Kim Davis, mantan pejabat daerah di Kentucky, yang ingin membatalkan putusan tahun 2015 dalam kasus Obergefell v. Hodges. Putusan tersebut menetapkan bahwa pasangan sesama jenis memiliki hak konstitusional untuk menikah.
Davis juga berupaya membatalkan perintah pengadilan yang memerintahkannya membayar ganti rugi dan biaya pengacara sebesar 360.000 dolar AS (sekitar Rp5,8 miliar) kepada pasangan yang ia tolak permohonan surat nikahnya dengan alasan keyakinan agama.
Putusan bersejarah yang melegalkan pernikahan sesama jenis
Kekhawatiran di kalangan aktivis LGBTQ+ meningkat sejak Mahkamah Agung pada 2022 membatalkan putusan Roe v. Wade yang sebelumnya menjamin hak atas aborsi. Langkah itu dianggap sebagai tanda bahwa pengadilan terbuka untuk meninjau kembali berbagai preseden hukum lain. Hakim Clarence Thomas bahkan sempat mendorong agar Obergefell v. Hodges dikaji ulang, yakni putusan yang melegalkan pernikahan sesama jenis secara nasional.
Dalam putusan Obergefell v. Hodges pada 2015, pihak Mahkamah Agung menyatakan bahwa negara bagian tidak berhak melarang pernikahan sesama jenis karena Konstitusi AS menjamin kesetaraan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga.
"Ini merupakan kemenangan bagi semua pasangan sesama jenis yang telah membangun keluarga dan kehidupan mereka berdasarkan hak untuk menikah,” kata William Powell, pengacara yang mewakili pihak penggugat.
Sementara itu, Mat Staver, pendiri kelompok hukum Kristen konservatif Liberty Counsel yang mewakili Davis, menyebut keputusan tersebut mengecewakan, namun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menggugat kembali preseden Obergefell.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Rivi Satrianegara
Editor: Hani Anggraini