1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiIndonesia

KPPU Endus Kartel Minyak Goreng, 8 Pengusaha Kakap Diincar

Detik News
30 Maret 2022

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan dugaan kartel terhadap delapan produsen yang menguasai hampir 70% pangsa pasar minyak goreng nasional.

https://p.dw.com/p/49Cji
Kelangkaan minyak goreng di pasaran
Sejak Januari lalu, KPPU melakukan proses penyelidikan terkait adanya dugaan pelanggaran persaingan penjualan atau distribusi minyak gorengFoto: Rengga Sancaya/detikcom

Aroma kartel pada tata niaga minyak goreng makin terendus. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menemukan satu alat bukti dalam investigasi soal kartel minyak goreng. Sejak Januari lalu, KPPU melakukan proses penegakan hukum terkait adanya dugaan pelanggaran persaingan penjualan atau distribusi minyak goreng nasional. Proses itu diawali investigasi untuk menemukan dua bukti soal pelanggaran yang terjadi.

Dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi telah mengundang dan meminta data atau keterangan dari sekitar 44 pihak terkait. Mulai dari produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan, dan pelaku ritel.

Melalui proses tersebut, tim investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha. Khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan," ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangannya Senin 28 Februari, dikutip Selasa (29/03).

"Bukti-bukti awal yang kita dapatkan baik surat atau dokumen dari peritel yang menyangkut produksi atau pemasaran atau pasokan dan juga terkait dengan angka," sebutnya.

Kemudian dari sisi produksi, pihaknya mengetahui dari data-data seharusnya kebutuhan CPO nasional untuk 2022 masih mencukupi. Setidaknya dari kebijakan DMO yang sempat berlaku pada Februari-Maret, pasokan CPO sudah lebih dari cukup untuk kebutuhan sebulan.

"Namun, yang terjadi di pasar adalah yang kita lihat bahwa baik peritel di pasar tradisional maupun di pasar ritel modern itu tidak mendapatkan pasokan sebagaimana yang mereka ajukan atau purchase order yang mereka sampaikan. Jadi itu tidak bisa dipenuhi," sebutnya.

"Nah ini tadi kan kita lihat dari sisi pasokan seharusnya nggak ada problem karena dari kebutuhan CPO yang akan diproduksi itu bisa menutupi kebutuhan nasional kita," tambah Gopprera.

KPPU fokus selidiki 8 pengusaha besar

Penyelidikan pun dikerucutkan kepada 8 pelaku usaha besar untuk mengungkap dugaan kartel minyak goreng. Pihaknya akan mendalami penyelidikan kepada 8 pengusaha kakap yang belum disebutkan identitasnya itu.

"Saya melihat akan kita dalami di 8 kelompok besar pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar karena yang kecil-kecil ini bisa jadi price followers," kata Gopprera.

Pihaknya akan mencari bukti menggunakan alat bukti ekonomi dan bukti perilaku dalam mengungkap dugaan kartel minyak goreng.

"Jadi nanti juga kita akan lihat bagaimana perbedaan antara yang pelaku-pelaku usaha yang menguasai pasar ini dengan yang tidak. Ini semua yang perlu kita lakukan adalah proses pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti ekonomi, bukti perilaku karena pengakuan itu sangat sulit kita dapatkan," paparnya.

KPPU berfokus kepada 8 pelaku usaha besar karena merekalah yang mampu menggerakkan harga di pasaran. Sementara pelaku usaha kecil kemungkinan hanya mengikuti harga yang berkembang.

"Kita memang akan fokus ke 8 kelompok pelaku usaha besar itu karena kita tahu yang bisa men-drive harga adalah yang menguasai pasar, yang lain bisa jadi price followers juga," jelasnya. (Ed: ha/rap)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Kronologi KPPU Endus Kartel Minyak Goreng, 8 Pengusaha Kakap Diincar