1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Indonesia Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir

19 Juli 2017

Pemerintah Indonesia resmi mencabut status hukum organisasi radikal Islam Hizbut Tahrir Indonesia. Keputusan kontroversial itu dibuat karena HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila.

https://p.dw.com/p/2glp9
Indonesien | Proteste in Jakarta
Foto: Getty Images/AFP/A. Berry

Pemerintah Indonesia resmi membubarkan organisasi radikal Hizbut Tahrir Indonesia. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Rabu (19/7) mencabut status badan hukum HTI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pekan lalu.

Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris mengklaim, Perppu tersebut membidik ormas nakal, "khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia." Padahal menurut Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, HTI berlandaskan ideologi Pancasila. "Tapi di lapangan mereka mengingkari AD/ART sendiri," dan "aktivitasnya mereka bertentangan dengan Pancasila," kata Freddy.

Dikritik lembaga HAM

Namun langkah pemerintah itu juga mengundang kritik dari organisasi Hak Azasi Manusia. Kewenangan buat membubarkan ormas tanpa pengadilan dinilai mengancam kebebasan berkumpul dan berekspresi. Selain itu Perppu tersebut juga disebut rawan disalahgunakan untuk memberangus kelompok lain yang dinilai anti pemerintah.

HTI sendiri telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo buat mengganti UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, Perppu tersebut rawan multi tafsir. "Kalau sekarang semua proses pengadilan dilewati atau ditiadakan, jadi pemerintah itu bisa sepihak menafsirkan Pancasila lantas menuduh ormas itu anti-Pancasila," ujarnya.

Perppu Ormas dibuat untuk menyederhanakan proses penerapan sanksi administratif terhadap ormas yang dianggap melakukan pelanggaran. Aturan tersebut antara lain memangkas tahapan pemberian peringatan tertulis dari yang tadinya tiga kali dan memberikan kewenangan kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut status hukum organisasi tanpa proses pengadilan.

rzn/as (ap,antara)