1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanIndonesia

Daftar Obat Sirup Larangan WHO, Berdasarkan Daftar BPOM

Detik News
5 November 2022

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan peringatan terhadap delapan sirup yang sudah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, obat itu mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

https://p.dw.com/p/4J6Ym
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) turut mengeluarkan peringatan keras atas delapan jenis obat batuk yang sebelumnya juga telah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) turut mengeluarkan peringatan keras atas delapan jenis obat batuk yang sebelumnya juga telah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.Foto: mrp/imageBROKER/picture alliance

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberi peringatan keras pada delapan obat sirup yang sebelumnya telah dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (RI) untuk digunakan. Diketahui obat-obat tersebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

"Produk-produk ini mengandung etilen glikol dan/atau dietilen glikol dalam jumlah yang berlebih sebagai kontaminan. Hal ini telah dikonfirmasi oleh analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia," demikian bunyi peringatan WHO melalui laman resminya.

Pengecekan Berkala Disarankan bagi Penyakit Ginjal

Produk obat yang disebut WHO, yakni:

  • Termorex syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex
  • Flurin DMP syrup dari PT Yarindo Farmatama
  • Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  • Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  • Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  • Paracetamol Drops dari PT Afi Farma
  • Paracetamol Syrup (mint) dari PT Afi Farma
  • Sirup Vipcol dari PT Afi Farma

WHO menyebut delapan obat sirup yang teridentifikasi mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas ini tidak aman digunakan. Terlebih pada anak-anak karena dapat menyebabkan cedera serius hingga kematian.

Efek beracun yang bisa muncul akibat cemaran EG dan DEG berlebihan seperti, gangguan saluran pencernaan, penurunan frekuensi hingga tidak ada buang air kecil, hingga gagal ginjal akut.

Maka dari itu, WHO meminta adanya peningkatan pengawasan dalam rantai pasokan obat di negara dan wilayah yang mungkin terpengaruh produk tersebut. WHO juga memperingatkan untuk tidak mengkonsumsi obat-obatan tersebut.

"Peningkatan pengawasan pasar informal atau tidak diatur juga disarankan. Otoritas regulasi atau kesehatan nasional disarankan untuk segera memberitahu WHO jika produk di bawah standar ini ditemukan di negara masing-masing," jelas WHO.

"Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi/lisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk harus diperiksa dengan cermat. Carilah saran dari profesional kesehatan jika ragu," pungkasnya.

Baca selengkapnya di: Detik News

WHO Ikut Beri Peringatan soal Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI, Apa Isinya?