1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Ekonomi

Carut Marut Garuda Pasca Pencopotan Direkur Utamanya

Detik News
6 Desember 2019

Kementerian BUMN akan merombak jajaran direksi dan komisaris PT Garuda Indonesia, sebagai buntut dari polemik Harley Davidson dan Brompton ilegal. Garuda juga harus membayar sejumlah denda yang akan dilayangkan Kemenhub.

https://p.dw.com/p/3UIsJ
Indonesien Boeing 737 MAX 8 der Garuda Indonesia auf dem Flughafen Jakarta
Foto: picture-alliance/M. Mainka

Skandal Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang diangkut menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia berujung pada pencopotan Direktur Utama perseroan, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Ari tak sendiri menumpangi pesawat Airbus A330-900 Neo baru ini, ada beberapa direksi dan penumpang lainnya dari Prancis ke Indonesia.

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan bahwa empat direksi Garuda Indonesia yang ada di pesawat tersebut tidak mengantongi izin dinas dari Kementerian.

"Pertama, keempat direktur ini itu kalau menurut komite audit yang ditandatangani Sahala (Komut) dan kawan-kawan keempatnya tidak mendapat izin dinas Kementerian BUMN," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

Keempat direksi tersebut adalah, I Gusti Ngurah Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human) berdasarkan manifest.

"Tapi menurut surat komite, komisaris, I Gusti Ngurah Askhara, Iwan Juniarto, Mohammad Iqbal, dan Heri Akhyar," tambahnya.

Keempatnya dinilai melanggar Surat Edaran Menteri BUMN.

"Melanggar surat edaran menteri BUMN," ujarnya.

Baca juga: 'Bersih-bersih' BUMN ala Erick Thohir

Pesawat baru tidak boleh angkat kargo

Komite audit Garuda Indonesia memastikan bahwa adanya pengangkutan barang di pesawat Garuda A330-900 dari Toulouse merupakan pelanggaran. Pesawat ini juga ditemukan melakukan penghindaran pemeriksaan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, pesawat Airbus tersebut merupakan pesawat baru. Sehingga tidak diperbolehkan melakukan pengangkutan barang.

"Pesawat Airbus tersebut merupakan pesawat baru yang belum dioperasikan secara komersil. Harusnya nggak boleh bawa muatan kargo," ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Arya menjelaskan, menurut penuturan komisaris Garuda yang menjadi komite audit ternyata pesawat tersebut langsung menuju hanggar milik GMF, tidak singgah dulu di apron.

"Ada itikad tidak baik, menghindari pemeriksaan menurut komisaris," tuturnya.

Dengan begitu, masih menurut komisaris, ada pelanggaran perdata dan pidana yang dilakukan para pelanggar di skandal Harley Davidson dan Brompton. Namun harus ada pembuktian dari pihak berwajib.

"Dari itu merekomendasikan Kementerian BUMN, untuk mengambil tindakan direksi dan staf Garuda. Itu ditandatangani, Sahala, Chairal Tanjung, 5 komisaris," tutupnya.

Menhub layangkan denda pada Garuda

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa maskapai Garuda Indonesia akan didenda karena membawa motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal. Budi Karya menyebutkan pihaknya sudah melayangkan surat denda ke Garuda hari ini.

"Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya. Garuda didenda. Jadi hari ini kita sudah lakukan, kita akan layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar," ucap Budi Karya di Westin Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Menurutnya barang-barang dalam kargo tersebut ilegal karena tidak masuk dalam Flight Approval (FA). Perihal besaran dendanya sendiri Budi Karya tidak mengetahui persis, semua diatur lewat Ditjen Perhubungan Udara.

"Ini melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA itu barang-barang itu tidak tercatat. Soal dendanya tanya Bu Dirjen, dia yang hitung," ucap Budi Karya.

Selanjutnya, Budi Karya menyebutkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menangkal kasus serupa. Di sisi Kemenhub sendiri dia menjelaskan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat soal penerbangan internasional.

"Kami akan kerja sama dengan Bea Cukai karena berkaitan dengan barang-barang yang masuk ke Indonesia. Secara intensif memang semua dilakukan oleh Bea dan cukai, namun demikian hal yang berkaitan dengan regulasi, boleh tidaknya, termasuk suatu penerbangan itu boleh tidak, termasuk barang yang mengandung bahaya," ucap Budi Karya. (pkp/gtp)

Baca selengkapnya: detiknews

Pesawat Garuda yang Bawa Harley Ternyata Tak Boleh Angkut Kargo

4 Direksi Garuda Tak Dapat Izin Naik Pesawat yang Angkut Harley

Bawa Harley dan Brompton Ilegal, Garuda Bakal Didenda Menhub