1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

Adakah Hak Aborsi untuk Korban Perkosaan Sedarah?

23 Juli 2018

Hukum menemui batas dalam kasus perkosaan sedarah di Jambi. Pengadilan memutus bersalah korban perkosaan lantaran melakukan aborsi ilegal. Pemerhati Anak dan Perempuan menilai putusan tersebut melanggar rasa keadilan.

https://p.dw.com/p/31vhe
Symbolbild sexuelle Gewalt Prostitution Menschenhandel Zwangsprostitution
Foto: picture alliance / Photoshot

Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Batanghari, Jambi, yang memvonis enam bulan penjara terhadap korban perkosaan di bawah umur memicu kontroversi. Sejumlah kalangan menyebut hakim gagal memahami kompleksitas masalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan tidak kompeten menangani kasus yang melibatkan anak-anak.

Hamid Patilima dari Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) menilai putusan PN Muara Bulian "tidak bijak." Menurutnya "Komisi Yudisial perlu menelusuri proses peradilan, terutama terkait dengan prasyarat hakim, apakah sejak proses pemberkasan di kepolisian, polisi dan jaksa berkompeten menangani anak," ujarnya kepada DW.

Korban divonis bersalah lantaran melakukan aborsi ilegal pada 30 Mei silam. Dia sebelumnya diperkosa sebanyak delapan kali oleh saudara kandung sendiri sebelum dinyatakan hamil. Oleh PN Muara Bulian, pelaku pemerkosaan mendapat hukuman dua tahun penjara dari tujuh tahun yang dituntut jaksa.

Korban yang berinisial WA dijerat Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP 61/2014 yang melarang aborsi di atas usia kandungan 40 hari. Sementara ibunya kini ikut didakwa karena membantu proses aborsi.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Rita Pranawati, menilai putusan hakim mengandung "rasa ketidakadilan karena pelaku aborsi adalah korban," tuturnya kepada DW. Namun ia mengakui korban telah memenuhi unsur pidana aborsi lantaran melebihi batasan 40 hari.

Sebab itu Rita mendesak agar kepolisian lebih peka dalam menangani korban perkosaan. "Saya melihatnya ketika kejadian polisi yang wajib mengedukasi memberitahu hak korban, termasuk soal hak aborsi."

Meski demikian aborsi, menurut Rita, "bukan anjuran kita." Ia menyontohkan "pada banyak kasus mempertahankan kehamilan dilakukan meski tidak mengasuh karena usia kehamilan yang sudah besar."

Hamid Patilima dari YKAI juga menyebut opsi menyerahkan anak hasil pemerkosaan untuk diadopsi lazim diterapkan jika korban memilih melanjutkan kehamilan.

Namun dia juga menyoroti rendahnya dukungan masyarakat terhadap korban perkosaan kerap memaksa korban melakukan praktik aborsi di usia lanjut. "Ini terjadi karena masyarakat belum mau menerima bahwa korban adalah korban," ujarnya. "Mereka mengalami trauma berkepanjangan. Anak itu sendiri bisa menjadi korban bully, atau diolok-olok. Dan ibu korban juga akan ikut menjadi korban."

Kekhawatiran Hamid terbukti. Seperti dikabarkan The Jakarta Post, warga desa mengusir kedua kakak beradik karena melakukan hubungan sedarah, tanpa mengindahkan unsur perkosaan dalam kasus tersebut. "Warga juga tidak menerima jasad bayi dimakamkan di Desa,” kata Kepala Desa Pulau, Damanhuri.