1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan Hukum

Empat Polisi Minneapolis Didakwa atas Kematian George Floyd

4 Juni 2020

Jaksa Minnesota menaikkan dakwaan terhadap Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis yang melakukan tindakan menyebabkan kematian George Floyd. Sementara, Jerman serukan akhiri tindak kekerasan dan atasi rasisme.

https://p.dw.com/p/3dE5h
Polisi Minneapolis  saat menangkap George Floyd
Polisi Minneapolis yang melakukan tindakan menyebabkan kematian terhadap George Floyd didakwa pembunuhan tingkat keduaFoto: AFP/Facebook/Darnella Frazier

Tiga polisi Minneapolis yang terlibat atas kematian George Floyd, turut didakwa pada Rabu (03/06) karena berperan dalam tindakan yang menyebabkan kematian terhadap pria kulit hitam tersebut. Sementara dakwaan lebih serius telah diajukan terhadap Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis yang paling bertanggung jawab atas kematian George Floyd.

Sebelumnya, Jaksa Minnesota telah mengumumkan dakwaan pembunuhan tingkat ketiga pada Jumat (29/5) terhadap Derek Chauvin (44). Mantan polisi kulit putih itu menahan George Floyd (46) di aspal sambil menindih lehernya dengan lutut selama hampir sembilan menit, sementara Floyd memohon: “Saya tidak bisa bernapas” hingga ia meninggal dunia.

Namun kini jaksa mengatakan bahwa mereka telah meningkatkan dakwaan terhadap Chauvin ke pembunuhan tingkat kedua. Chauvin awalnya didakwa atas pembunuhan tingkat ketiga yang mendekati tindak pembunuhan tidak disengaja. Namun dakwaan Chauvin dinaikkan menjadi dakwaaan pembunuhan tingkat kedua yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.

Peningkatan dakwaan yang didefinisikan di bawah hukum Minnesota itu menyebutkan bahwa tindakan tidak sengaja yang menyebabkan kematian orang lain karena kejahatan atau pelanggaran serius, dapat dikenakan hukuman hingga 40 tahun penjara, yakni 15 tahun lebih lama dari hukuman maksimum untuk pembunuhan tingkat ketiga.

"Saya percaya bukti yang tersedia bagi kami sekarang mendukung dakwaan yang lebih kuat atas pembunuhan tingkat kedua," kata jaksa agung Minnesota Keith Ellison.

Dalam sebuah konferensi pers, Ellison mengatakan bahwa untuk memenangkan tuntutan hukum "akan sulit". Ia menekankan bahwa Jaksa Wilayah Hennepin Mike Freeman, yang kantornya mengajukan dakwaan asli terhadap Chauvin, adalah satu-satunya penuntut di negara bagian yang berhasil menuntut hukum seorang polisi karena pembunuhan.

Untuk sepenuhnya menyelidiki kasus ini "akan membutuhkan waktu berbulan-bulan," katanya. Protes menentang rasisme, kebrutalan polisi dan menuntut keadilan atas kematian George Floyd telah membuat puluhan ribu warga di seluruh AS turun ke jalan. Para pengunjuk rasa menuntut kasus itu diusut tuntas agar semua polisi yang terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kematian terhadap George Floyd turut diproses hukum.

Selain Chauvin, tiga polisi lainnya yang diidentifikasi sebagai Tou Thao (34), J Alexander Kueng (26) dan Thomas Lane (37) telah ditangkap dan dijerat dengan dakwaan membantu dan bersekongkol melakukan pembunuhan tingkat kedua.

Protes kebrutalan polisi oleh warga AS
Protes menentang rasisme, kebrutalan polisi dan menuntut keadilan atas kematian George Floyd di New York, ASFoto: picture-alliance/AP Photo/F. Franklin II

Jerman serukan akhiri tindak kekerasan

Protes menentang rasisme, kebrutalan polisi dan menuntut keadilan atas kematian George Floyd ini tidak hanya terjadi di AS melainkan turut bergema di negara-negara lain. Juru bicara pemerintah Jerman pada Rabu (03/05) mengatakan bahwa kematian George Floyd mencengangkan sekaligus mengerikan, serta menambahkan bahwa masyarakat di seluruh dunia perlu berbuat lebih banyak untuk mengatasi rasisme.

“Rasisme jelas bukan (hanya) masalah Amerika, melainkan masalah di banyak masyarakat, dan saya yakin di Jerman juga ada rasisme,” ujar juru bicara Kanselir Jerman Angela Merkel, Steffen Seibert, pada konferensi pers di Berlin.

“Setiap masyarakat, termasuk kami (Jerman), diminta untuk terus bekerja menentang ini (rasisme),” tambahnya.

Seibert mengatakan pemerintah Jerman dengan cermat mengamati kerusuhan yang sedang berlangsung di AS dengan “simpati” dan berharap kekerasan akan segera berakhir, karena Jerman memiliki hubungan yang erat dan sudah lama terjalin dengan negara Paman Sam tersebut.

Menurutnya, Jerman yakin bahwa nilai-nilai demokrasi di AS terhadap aturan hukum akan tetap berlaku.

“Amerika adalah (negara) demokrasi yang kuat,” ujar Seibert, seraya menambahkan bahwa ada debat vokal dan pluralistik di media AS tentang rasisme, kebrutalan polisi dan protes yang terjadi setelahnya.

“Tak perlu kita katakan bahwa ada perdebatan sengit tentang semua yang terjadi sekarang", tambahnya.

pkp/gtp (Reuters, dpa, AFP)