1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KonflikAsia

2 Penghina Palestina: Dikeluarkan Sekolah dan Ditahan Polisi

Detik News
19 Mei 2021

Seorang pemuda di NTB yang videonya sempat viral karena menghujat Palestina dengan kata-kata kotor diamankan polisi dan terancam UU ITE. Sementara, seorang siswi di Bengkulu dengan kasus serupa dikeluarkan dari sekolah.

https://p.dw.com/p/3taFD
Ilustrasi penangkapan oleh polisi
Ilustrasi penangkapan oleh polisiFoto: Getty Images/China Photos

Dua orang penghina Palestina yang sedang digempur oleh Israel,  kena batunya. Akibat menghina Palestina, seorang siswi dikeluarkan dari sekolahnya. Ada pula pemuda penghina Palestina yang ditangkap polisi.

Seorang pemuda di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan oleh Polsek Gerung. Pemuda itu diamankan setelah menggunggah video yang menghujat Palestina dengan kata kotor di TikTok.

Pemuda bernama Hilmiadi alias Ucok (23) itu diamankan pada Sabtu (15/05) malam. Ucok pun meminta maaf. Meski begitu, dia terancam terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Terancam terkena Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE ancamannya 6 tahun penjara. Pelaku juga sudah minta maaf," kata Dirkrimsus Polda NTB Kombes Eka Wana Prasta kepada detikcom, Selasa (18/05).

Hilmiadi, yang bekerja sebagai petugas cleaning service di salah kampus swasta di Kota Mataram, telah membuat permohonan maaf kepada masyarakat lewat akun TikToknya. Meski telah meminta maaf, kata Eka, kasus Hilmiadi tetap akan diproses hukum.

"Yang bersangkutan ditahan dan diproses sidik," tegasnya.

Dilihat detikcom, video yang diunggah pemuda itu berdurasi 13 detik. Pemuda tersebut menghina Palestina dengan kata kotor. "Palestina Babi, Mari Kita Bantai. Babi, Babi, Babi," ucap pemuda tersebut dalam videonya sambil berjoget-joget. 

Dikeluarkan dari sekolah

Tak lama setelahnya, seorang siswi di Bengkulu Tengah, Bengkulu juga ikut menghina Palestina lewat aplikasi media sosial (medsos) TikTok. Akibat video yang bikin geger itu, siswi SMA tersebut dikeluarkan (drop out atau DO) dari sekolahnya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, mengatakan, berdasarkan hasil rapat pada Senin (17/05) kemarin, siswi tersebut dikembalikan ke orang tuanya atau di-DO dari sekolah.

"Hasil rapat sudah jelas atas perbuatan yang dilakukan MS membuat nama pendidikan di Bengkulu Tengah terluka dan solusinya pihak sekolah mengembalikannya ke orang tuanya," kata Adang saat dikonfirmasi, Selasa (18/05).

Pada rapat kemarin, pihak sekolah memanggil siswi tersebut bersama orang tuanya. Pihak sekolah juga mengundang pihak TNI, Polri, dan anggota DPRD Bengkulu Tengah.

Pihak sekolah juga turut mengundang ulama serta tokoh agama setempat untuk mencari solusi terkait kasus tersebut. Dalam pertemuan itu, ibu dari siswi tersebut menangis pilu.

Penanganan kasus penghinaan terhadap Palestina ini dilakukan untuk meredam gejolak di masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat ramai berkumpul di luar. Usai mediasi, siswi tersebut menyampaikan permohonan maaf atas unggahannya yang telah membuat nama bangsa Indonesia dan Provinsi Bengkulu menjadi tidak baik.

"Saya memohon maaf kepada negara Palestina dan bangsa atas ungguhan pernyataan saya di TikTok, saya berjanji akan siap menerima semua risiko atas perbuatan saya, sekali lagi saya mohon maaf," ungkap siswi tersebut usai jalani mediasi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan medsos. Siswi tersebut diserahkan ke orang tua.

"Seluruh masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno.

"Untuk kasus ini telah kita lakukan pemeriksaan, termasuk mediasi ke pihak sekolah dan dinas terkait, namun karena tidak ada aduan maka untuk sementara siswi kita kembalikan ke orang tuanya untuk dilakukan pembinaan," tambahnya. (pkp/ha)

Baca selengkapnya di: detiknews

Nasib 2 Penghina Palestina di RI: Dikeluarkan Sekolah, Ditahan Polisi