1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Warga Nonmuslim di Malaysia Boleh Gunakan Kata "Allah"

11 Maret 2021

Pengadilan Malaysia pada Rabu (10/03) memutuskan, kaum nonmuslim dapat menggunakan kata "Allah" untuk merujuk pada Tuhan. Namun dua partai politik etnis Melayu mendesak pemerintah untuk membatalkan keputusan itu.

https://p.dw.com/p/3qT0C
Seorang jamaah di sebuah masjid di Kuala Lumpur, Malaysia
Kata dalam bahasa Arab yang berarti Tuhan itu telah menjadi sorotan di Malaysia selama bertahun-tahunFoto: Annice Lyn/AP Photo/picture alliance

Pengacara penggugat, Annou Xavier, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Malaysia menganggap telah terjadi tindakan inkonstitusional terhadap larangan pemerintah dalam hal penggunaan kata "Allah" dan tiga kata Arab lainnya.

Tiga kata lainnya terdiri dari "Ka'bah" atau tempat ibadah paling suci di Mekah, "Baitullah" atau rumah Tuhan, dan "salat" atau doa, juga dilarang dalam arahan pemerintah Malaysia tahun 1986.

Sebelumnya pemerintah mengatakan bahwa kata "Allah" hanya boleh digunakan secara eksklusif bagi umat Islam, untuk menghindari kebingungan yang dapat membuat mereka pindah ke agama lain.

Para pemimpin Kristen di Malaysia mengatakan larangan itu tidak masuk akal karena orang Kristen yang berbicara bahasa Melayu juga telah lama menggunakan kata "Allah" dalam Alkitab, doa, dan lagu-lagu mereka.

Keputusan yang bertentangan

Putusan pengadilan tinggi tersebut tampaknya bertentangan dengan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Federal pada tahun 2014 yang mengukuhkan larangan pemerintah di Kuala Lumpur,  menyusul gugatan hukum Gereja Katolik Roma, yang telah menggunakan kata "Allah" dalam buletin berbahasa Melayu.

"Pengadilan sekarang menegaskan bahwa kata "Allah" dapat digunakan oleh semua orang Malaysia," kata Xavier. "Keputusan hari ini (10/03) menegakkan kebebasan dasar hak beragama bagi nonmuslim di Malaysia" yang diabadikan dalam konstitusi, tambahnya.

Umat muslim berjumlah sekitar dua pertiga dari 32 juta penduduk Malaysia, sementara umat kristiani jumlahnya sekitar 10% dari total populasi.

Kebanyakan orang Kristen di Malaysia beribadah dalam bahasa Inggris. Tetapi kebanyakan warga Kristiani yang berbahasa Melayu di negara bagian Malaysia di pulau Kalimantan, tidak menggunakan kata lain untuk Tuhan selain Allah.

Dorong ajukan banding

Organisasi Nasional Melayu Bersatu dan Partai Islam konservatif dalam pernyataan bersama mengatakan, prihatin dan menuntut pemerintah untuk melakukan banding. Sementara Pejabat Kementerian Dalam Negeri Malaysia tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Penasihat pemerintah Shamsul Bolhassan yang dikutip oleh surat kabar The Star mengatakan, empat kata tersebut dapat digunakan dalam materi Kristen sesuai dengan putusan pengadilan, selama dengan jelas disebutkan bahwa itu hanya ditujukan untuk orang Kristen dan simbol salib ditampilkan.

Vonis Pengadilan Tinggi Malaysia tersebut merupakan hasil dari gugatan hukum yang panjang oleh seorang wanita Kristen, yang memiliki materi religius berbahasa Melayu yang mengandung kata "Allah" dan disita oleh pihak berwenang di bandara, ketika dia baru kembali dari Indonesia pada 2008.

ha/as (AP)