1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Upaya Banding Meiliana Ditolak

26 Oktober 2018

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak permohonan banding Meiliana yang mengkritik volume azan di lingkungannya. Meiliana harus menjalani hukuman penjara 18 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Medan Agustus lalu.

https://p.dw.com/p/37EVh
Symbolbild Gefängnis
Foto: Getty Images/AFP/M. Abed

"Menguatkan putusan 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn," demikian lansir website PT Medan sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (26/10).

Putusan itu diketok pada Kamis (25/10) kemarin dengan ketua majelis Daliun Sailan serta anggota majelis Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Ardiana Patria. Vonis nomor 784/Pid/2018/PT.MDN itu dibacakan setelah 3 kali sidang.

Pada Juli 2016 Meliana mengeluhkan volume azan di lingkungan rumahnya. Keluhan itu membuat warga marah dan terprovokasi sehingga merusak rumah Meliana, serta membakar sejumlah rumah ibadah.

Sebelum persidangan dimulai, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa Meiliana telah menistakan agama.

Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan karena dianggap terbukti melanggar pasal penodaan agama. 

Pengacara Meiliana, Ranto Sibarani, mengatakan bahwa terkait putusan ini pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Meiliana dilaporkan tidak hadir dalam persidangan pada saat pembacaan putusan ini.

Indeks kerukunan umat beragama turun

Kasus Meiliana menambah panjang daftar panjangnya orang-orang yang dibui akibat pasal penodaan agama. Berdasarkan data dari Human Right Watch, sejak tahun 2004 sedikitnya 147 orang sudah dikirim ke penjara terkait pasal ini.

Kasus yang paling mendapat sorotan media yaitu yang melibatkan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 2016 lalu.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Kamis (25/10) mengatakan bahwa Indeks Kerukunan Beragama di Indonesia telah mengalami penurunan.

Pada 2015, Indeks Kerukunan Beragama tercatat 75,36 persen dan berada di posisi 75,47 persen pada 2016. Namun tahun 2017 indeks ini berada pada posisi 72,2 persen. 

Wiranto mengatakan penurunan ini ada hubungannya dengan pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia. "Banyak kegiatan politik yang menggunakan simbol agama," ujarnya dalam pemaparan pencapaian empat tahun kinerja pemerintahan Joko Widodo-Jussuf Kalla di Sekretariat Negara, Jakarta.

Keadaan ini diperparah dengan maraknya hoaks terkait isu agama di media sosial. Namun Wiranto mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah masih bisa mengatasi situasi sehingga tidak jadi konflik horizontal yang berkepanjangan di masyarakat.

ae/hp (Detiknews, AP, Antaranews)