1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Uni Eropa Selamatkan Anggotanya dari Kebangkrutan

6 Mei 2011

Upaya Uni Eropa untuk menstabilisasi mata uangnya menjadi sorotan media internasional.

https://p.dw.com/p/11Ay8
Ketua Zona Euro, Jean-Claude JunckerFoto: AP

Harian Luxemburger Wort menulis:

„Penggalangan paket penyelamatan mata uang Euro merupakan reaksi cepat Uni Eropa menyelamatkan negara anggota yang terancam bangkrut. Sikap Uni Eropa tepat sekali, tidak membiarkan Yunani, Irlandia, Portugal dan Spanyol terlilit hutang. Begitu juga bantuan yang diberikan kepada negara UE lainnya Rumania, Latvia dan Hungaria yang tersandung akibat krisis real estate di Amerika Serikat. Seandainya negara-negara itu tidak mendapat bantuan, maka dampak sosial dan ekonominya akan jauh lebih besar. Kesepakatan yang diraih 17 negara Euro dan berkat upaya keras Ketua Zona Euro, Jean-Claud Juncker terkait penerapan mekanisme stabilisasi, memunculkan banyak pertanyaan baru. Walaupun mekanismenya disusun dengan matang, mengingat jumlahnya amat besar, diperlukan transparansi tentang dana yang diinvestasi.“

Kemudian harian Perancis Le Monde menulis:

„Setelah Yunani dan Irlandia, Portugal adalah negara ketiga zona Euro yang mendapat bantuan uang. Sebenarnya Uni Eropa tidak bermaksud masuk ke dalam modus yang hanya menangani krisis. Dan tidak mudah untuk meraih kesepakatan bersama, mengingat banyak mekanisme dianggap tabu. Ketika diskusi terkait bantuan penyelamatan bagi Portugal berlangsung, tidak terjadi drama. Meskipun saat itu negara tersebut sedang diguncang krisis politik. Berbeda dengan Yunani yang mengalami krisis keuangan setahun lalu dan minta bantuan Uni Eropa.“

Tema lain yang juga mendapat sorotan media internasional adalah pembunuhan pemimpin jaringan al Qaida Osama bin Laden. Sahkah misi militer itu? Harian konservatif Inggris The Times menulis:

„Ketika militer Amerika Serikat berhasil melacak tempat persembunyian Osama bin Laden, apakah ketika itu AS punya alternativ lain untuk tidak membunuh bin Laden? Padahal mangsanya tidak berada di wilayah negara AS. Apakah seharusnya saat itu AS mengambil langkah lain? Dan mengabaikan keselamatan rakyatnya serta kesempatan menuntut tanggung-jawab dari pembunuh massal itu. Seandainya aksi dendam dan pembalasan dilarang, bagaimana bila penjahatnya dijatuhi hukuman? Mungkin seharusnya AS tetap memantau bin Laden. Opsi ini tentu dipikirkan dengan baik dan ditolak. Bin Laden bisa lolos lagi.“

Dan terakhir harian Swiss Neue Züricher Zeitung menulis:

„Apakah pemberantasan terorisme merupakan perang atau pemburuan pelaku kejahatan oleh polisi dan aparat penegak keadilan? Penuntutan tindak pidana tidak dapat dilakukan semena-mena, karena kesalahan terdakwa harus dibuktikan. Menurut hukum internasional, dalam perang pembunuhan terhadap warga sipil diizinkan selama tidak dilakukan dengan sengaja. Pemberantasan terorisme mempunyai dua arti. Sebagai perang dan pengusutan tindak pidana. Namun Eropa sepertinya masih bingung, khususnya Jerman karena sering munafik. Perang melawan terorisme menemui banyak dilema. Termasuk, jika tidak melakukan apa-apa.“

AN/HP/afpd/dpa