1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Tuntutan Cerai Kilat Atau Talak Tiga Dilarang di India

22 Agustus 2017

Pernahkah Anda mendengar talak tiga diberikan suami pada istrinya lewat SMS atau malah media sosial? Secara resmi pengadilan di India menghapus aturan talak tiga, terutama untuk menghindari perceraian instan demikian.

https://p.dw.com/p/2icWp
Symbolbild Indien Mitgift Massenhochzeit
Foto: picture alliance/AP Photo

Mahkamah Agung India akhirnya mengabulkan petisi yang menuntut penghapusan praktik perceraian talak tiga di negara berpenduduk Muslim sebanyak 170 juta jiwa  itu. Pengadilan yang terdiri dari lima hakim dari lima agama berbeda di India menyebutkan "hal tersebut bukan bagian dari praktik keagamaan dan mencederai moralitas hukum".

Terhitung sejak hari Selasa (22/08), tuntutan cerai instan dalam hukum Islam tidak lagi berkekuatan hukum di India, setelah tiga dari lima hakim agung berpendapat talak tiga tidak sesuai dengan konstitusi India. "Ini adalah isu yang sensitif karena melibatkan sentimen. Upaya selanjutkan kami serahkan kepada pemerintah India untuk mempertimbangkan undang-undang yang tepat," ujar Hakim J.S. Khehar.

Dalam keputusannya, para hakim mengatakan talak tiga "secara nyata adalah bentuk sewenang-wenang" yang memberi keleluasaan kepada suami untuk "membatalkan pernikahan dengan cara yang tidak pantas dan sesuka hati."

Indien Entscheidung des Obersten Gerichtshofes zu muslimischen Scheidungsregeln PK Farha Faiz in Neu Delhi
Mahkamah Agung India menerima lebih dari 50 ribu petisi yang menutut penghapusan tuntutan cerai talak tigaFoto: Reuters/A. Abidi

"Saya bebas hari ini"

Hukum Islam memang memperbolehkan suami menceraikan istrinya dengan hanya memberikan"talaq" sebanyak tiga kali baik secara lisan maupun tertulis. Namun di India, tuntutan cerai ini sering kali membuat para istri terlantar karena suami memberikan talak tiga lewat layanan pesan instan seperti WhatsApp atau Skype.

"Akhirnya saya bisa merasa bebas hari ini. Saya membawa hasil yang dapat membebaskan banyak perempuan muslim," ucap Shayara Bano, salah satu perempuan yang mengajukan petisi atas kasus ini, seperti disampaikan kepada Reuters pasca keputusan pengadilan. 

Perdana Menteri Narendra Modi, seorang Hindu nasionalis, mendukung petisi ini karena menganggap talak tiga mendiskriminasikan perempuan. Partai tempat Modi bernaung, Janata Bharatiya gencar mengkampanyekan slogan 'Satu Negara, Satu Hukum'. Hingga kini undang-undang di India mengakui hukum personal semua agama untuk menerapkan aturan keagamaan masing-masing yang berkenaan dengan pernikahan, perceraian dan harta warisan.

Langkah selanjutnya, pemerintah India harus mengubah penerapan sebagian dari hukum Muslim India yang masih mengizinkan praktik perceraian. Lebih dari 20 negara Islam, termasuk negara tetangga India seperti Bangladesh dan Pakistan telah melarang aturan perceraian "talak tiga."

ts/ (AFP, AP, Reuters)