1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Aceh Ingin Berlakukan Hukum Pancung

14 Maret 2018

Pemerintah Provinsi Aceh berencana menerapkan hukum pancung kepada terpidana pelaku pembunuhan berencana. Selain dinilai sesuai dengan Syariah Islam, hukuman tersebut diyakini akan menimbulkan efek jera.

https://p.dw.com/p/2uIfs
Foto: picture-alliance/dpa/A. Abdullah

Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempertimbangkan perluasan Syariah Islam dengan menambahkan hukuman pancung sebagai hukuman untuk kasus pembunuhan.

Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Aceh, Dr Syukri Bin Muhammad Yusuf, mengatatakan pemerintah provinsi telah mengajukan permohonan resmi kepada departemennya untuk melakukan studi terhadap usulan tersebut. "Hukum pancung sebenarnya sudah sesuai hukum Islam dan akan menimbulkan efek jera," ujarnya.

"Kami akan mulai membuat draf hukum setelah menyelesaikan naskah akademik."

Permintaan itu sudah dilayangkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Januari silam. Ia menilai jika hukum pidana tidak bisa memberikan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan berencana, ia akan menerapkan hukum Qisas. "Aceh diberikan wewenang dalam menerapkan syariat Islam,” ujarnya seperti dikutip Tribunnews.

Hal senada diungkapkan Syukri. Menurutnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan selama ini masih tergolong ringan. Sehingga setelah keluar dari penjara, pelaku bukan tidak mungkin kembali melakukan hal serupa. "Dengan memberlakukan hukum syariat akan terjamin nyawa-nyawa orang tidak akan melayang lagi. Kenapa? karena orang sudah takut akan membunuh. Ketika orang sudah takut membunuh maka nyawa orang lain akan selamat, nyawa dia juga akan selamat," ujarnya seperti dikutip Detikcom.

Dalam dalihnya Syukri membandingkan Indonesia dengan Arab Saudi yang telah lebih dulu memberlakukan hukum pancung kepada pelaku pembunuhan. "Kalau hukuman bagi pembunuh diterapkan sangat berat, maka orang akan menahan diri untuk membunuh," imbuhnya lagi.

rzn/yf (ap, kumparan, detik)