Tenggat Perang Iran Picu Ketegangan Trump-Kongres AS
27 April 2026
Donald Trump gemar membangun citra sebagai presiden tegas yang sepenuhnya menggunakan kewenangan yang diberikan kepadanya berdasarkan Konstitusi Amerika Serikat (AS). Sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, ia berhak memulai operasi militer, tapi harus memberikan pemberitahuan resmi kepada Kongres AS dalam waktu 48 jam. Dalam kasus perang Iran, ia telah memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu pada tanggal 2 Maret.
Namun, kini tenggat waktu semakin dekat lantaran sebuah operasi militer hanya diizinkan berlangsung selama 60 hari tanpa persetujuan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat, dua lembaga yang membentuk Kongres AS. Tenggat tersebut akan berakhir pada tanggal 1 Mei mendatang.
Jika solusi untuk perang tersebut belum dinegosiasikan antara Washington dan Teheran hingga waktu yang ditentukan, presiden harus mengambil langkah lebih lanjut untuk melegitimasi operasi militernya terhadap Iran.
Apa Itu ‘Resolusi Kewenangan Perang'?
Hampir 240 tahun yang lalu, para pendiri negara Amerika Serikat membagi tanggung jawab perang dalam Konstitusi AS: Presiden adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata, tetapi hanya Kongres AS yang memiliki wewenang untuk menyatakan perang.
Kewenangan terkait perang juga diatur dalam sebuah undang-undang federal, Resolusi Kewenangan Perang tahun 1973, yang mengatur bagaimana pembagian wewenang antara Kongres AS dan presiden AS selama masa perang.
"Undang-undang ini menyatakan bahwa para perancang Konstitusi AS bermaksud agar Kongres AS dan presiden AS menggunakan 'pertimbangan kolektif' sebelum mengirim pasukan ke medan 'pertempuran'," jelas kantor berita The Associated Press. "Resolusi Kekuasaan Perang meminta presiden 'dalam setiap kemungkinan' untuk 'berkonsultasi dengan Kongres AS sebelum mengerahkan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat'."
Resolusi ini secara luas dipandang sebagai pelajaran dari Perang Vietnam, sebuah konflik yang dijalani AS sejak 1955 tetapi tidak pernah diizinkan secara resmi oleh Kongres AS hingga 1964. Namun, Presiden AS saat itu, Richard Nixon, menentangnya ketika resolusi ini disahkan pada 1973. Veto dari Nixon kemudian dibatalkan oleh mayoritas dua pertiga suara di Kongres AS sehingga undang-undang tersebut tetap berlaku.
Meskipun hanya Kongres AS yang dapat menyatakan perang, dalam praktiknya hal itu jarang dilakukan. Deklarasi perang terakhir kali dibuat oleh Kongres AS pada tanggal 4 Juni 1942 terhadap negara sekutu Nazi Jerman selama Perang Dunia II, antara lain Bulgaria, Hungaria, dan Rumania. Sebaliknya, banyak presiden terdahulu hanya menggunakan rumusan kata yang ambigu dalam resolusi tersebut untuk mengesahkan penggunaan kekuatan militer di luar negeri.
Resolusi Kewenangan Perang dimaksudkan untuk menjaga peran Kongres AS dalam konflik modern tanpa melalui deklarasi perang formal, sekaligus mempertahankan fleksibilitas presiden dalam menghadapi situasi yang sensitif.
Mungkinkah operasi militer diperpanjang tanpa persetujuan Kongres AS?
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, presiden dapat memperpanjang periode awal 60 hari sebanyak satu kali, dengan 30 hari tambahan untuk memfasilitasi penarikan pasukan yang terkendali.
Stormy-Annika Mildner, Kepala lembaga think-thank Aspen Institute Germany, menganggap hal ini sebagai skenario yang paling mungkin terjadi. "Saya berasumsi Trump akan memanfaatkan periode tambahan 30 hari tersebut, dengan argumen bahwa telah ada kemajuan yang dicapai, gencatan senjata sedang berjalan, dan akhir perang sudah di depan mata sehingga waktu tambahan diperlukan untuk menyelesaikan proses tersebut," ujar Mildner kepada DW.
Namun, argumen tersebut dapat melemah jika situasi di Selat Hormuz terus memanas dan gencatan senjata dilanggar secara serius serta terus-menerus. "Jika konflik semakin meningkat sekarang, maka upaya untuk mengacu dan menjustifikasi tambahan 30 hari ini akan menjadi lebih kontroversial dari sebelumnya," kata Mildner.
The New York Times menyoroti kemungkinan lain, yaitu Trump dapat berargumen bahwa aturan 60 hari tersebut tidak berlaku dalam kasus spesifik ini. Pendahulunya, Barack Obama, menggunakan argumen serupa pada 2011 terkait serangan udara yang disetujui PBB di Libya. Obama saat itu menyatakan bahwa operasi militer tersebut tidak melibatkan pertempuran yang berkelanjutan, terutama karena tidak mengerahkan pasukan darat.
Lima resolusi yang diajukan selalu ditolak
Secara umum, para presiden biasanya menggalang dukungan publik dan, secara khusus, persetujuan Kongres AS sebelum mengambil tindakan militer skala besar. Ini yang dilakukan oleh George W. Bush sebelum menginvasi Irak pada tahun 2003. Keputusan Trump untuk tidak menempuh jalur tersebut dalam kasus serangan AS-Israel terhadap Iran telah menciptakan kelemahan yang berulang kali dimanfaatkan oleh pihak oposisi Demokrat di Kongres AS.
Sejak awal Maret, ada lima kali pemungutan suara di senat dan DPR terkait resolusi yang dimaksudkan untuk membatasi tindakan Trump. Di tengah dominasi mayoritas Partai Republik di kedua kamar tersebut, lima resolusi itu pun kandas, meskipun dalam beberapa kasus selisih suaranya sangat tipis.
"Selain meloloskan resolusi, Kongres AS memiliki kemampuan yang terbatas untuk mengakhiri perang secara aktif," ujar Mildner. "Salah satu cara yang efektif adalah dengan memutus pendanaan. Namun, secara politik, hal itu hampir tidak mungkin dilakukan."
Militer AS sudah sangat lekat dengan masyarakat sehingga kebijakan untuk menghentikan pendanaan bagi pasukan kemungkinan besar akan sulit dimengerti publik.
Menanti pemilu sela
Namun, lima pemungutan suara yang telah dilakukan sejauh ini tidak lantas berarti pemungutan suara keenam, setelah tenggat waktu 60 hari terlewati, akan berakhir dengan hasil yang sama. Menurut laporan The New York Times, sejumlah anggota Partai Republik telah mengisyaratkan bahwa mereka mungkin akan mempertimbangkan kembali pilihan suara mereka. John Curtis, senator Republik asal Utah, menegaskan posisinya dalam kalimat pembuka esainya pada 1 April: "Saya tidak akan mendukung aksi militer berkelanjutan melampaui batas waktu 60 hari tanpa persetujuan Kongres AS."
Mildner menilai bahwa persetujuan tersebut "kemungkinannya kecil" akan terjadi. "Bagi banyak anggota Partai Republik, secara politik jauh lebih mudah untuk memberikan suara menentang resolusi penghentian perang daripada secara aktif mengizinkan kelanjutannya. Pilihan terakhir tersebut menuntut tanggung jawab bersama yang jelas atas durasi, biaya, serta risiko operasi yang bisa menciptakan kerentanan politik yang signifikan, terutama menjelang pemilu sela," ujarnya.
Pemilihan umum sela akan diselenggarakan pada 3 November, di mana seluruh 435 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 35 dari 100 kursi senat akan diperebutkan. Pemilu sela sering kali menjadi momentum bagi publik untuk memberikan "hukuman" kepada presiden yang sedang menjabat. Tahun ini, berbagai jajak pendapat menunjukkan bahwa Partai Republik pendukung Trump berpotensi kehilangan kursi mayoritas mereka di kedua kamar legislatif tersebut.
Konsultan politik AS dari lembaga think-thank Brookings Institution, Jonathan Katz, mengatakan kepada DW bahwa para kandidat, terutama di negara bagian dan distrik dengan persaingan ketat, memantau hasil jajak pendapat dengan sangat cermat.
"Meski begitu, memberikan suara yang menentang tindakan militer Trump merupakan langkah politik yang berisiko menjelang pemilu sela," tutur Katz. "Anggota Kongres AS dari Partai Republik akan lebih memilih untuk mencari perlindungan daripada berkonfrontasi dengan presiden yang memiliki riwayat menargetkan anggota Republik di Kongres AS yang dianggap tidak loyal."
Salah satu penyebab rendahnya tingkat kepuasan publik terhadap presiden adalah tingginya biaya hidup. Kondisi ini kian diperparah oleh lonjakan tajam harga bahan bakar sebagai dampak dari perang Iran. Bahkan, kritik keras terhadap perang mulai bermunculan dari basis pendukung setia Trump, MAGA. Karena itu, tekanan terhadap presiden sangat besar untuk menemukan solusi untuk menjaga reputasinya sebelum pemilu sela berlangsung, terlepas dari bagaimana keterlibatan Kongres AS pada akhirnya.
Artikel ini diadaptasi dari DW bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Algadri Muhammad
Editor: Ayu Purwaningsih