1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara Hingga Kantongi Izin

Detik News
23 Januari 2020

DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan sementara karena belum mendapat izin dari Kementerian Sekretariat Negara. Ratusan pohon yang ditebang disebut akan dipindahkan namun belum terlihat prosesnya.

https://p.dw.com/p/3Wfud
Indonesien Jakarta | Monas, National Monument
Foto: picture-alliance/NurPhoto/R. Hamiid

Wajah baru Monumen Nasional (Monas) hasil revitalisasi bisa-bisa tertunda diwujudkan. Pangkal masalahnya adalah revitalisasi Monas belum mendapatkan restu pemerintah pusat. Hal itu terungkap saat rapat Komisi D DPRD DKI dengan Pemprov DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2020). Rapat itu untuk mengklarifikasi perihal revitalisasi Monas.

Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Heru Hermawanto mulanya menjelaskan ihwal penebangan pohon di Monas. Heru mengatakan tidak semua pohon di Monas ditebang. Dia mengungkapkan, dari ratusan pohon berusia puluhan tahun itu, ada pula yang dipindahkan.

Baca juga: Pengamat Soal Ledakan Granat Asap di Monas : yang Punya Hanya Beberapa Institusi

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal menjelaskan penebangan pohon di Monas sudah mendapat persetujuan dari Dinas Pertamanan DKI Jakarta. Nantinya, kata Yusmada, dari satu pohon yang ditebang akan digantikan dengan 10 pohon.

Mendengar penjelasan dari pihak Pemprov, Ketua Komisi D Ida Mahmudah tidak puas. Menurut Ida, seharusnya Pemprov terlebih dahulu menanam pohon pengganti yang dimaksud. Mengingat pohon yang berada di Monas berusia puluhan tahun.

Baca juga: Ketika Pemimpin Negara Bermain Layang-layang di Monas

Belum kantongi izin Kemensetneg

Dari masalah pohon, pembahasan ternyata berlanjut ke soal izin. Komisi D menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengantongi izin Sekretariat Negara (Setneg) untuk melakukan revitalisasi Monas. Masalah izin ini menurutnya sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.

"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg," ucap anggota Komisi D Pantas Nainggolan.

Ida meminta Pemprov DKI Jakarta berkomunikasi dengan Sekretariat Negara. Selama itu, pembangunan diminta ditunda.

"Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensetneg terkait Kepres. Semua aturan (daerah) tetap kalah dengan Keppres," kata Ida.

Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) belum memutuskan akan menghentikan revitalisasi Monas seperti saran DPRD DKI Jakarta. Dinas akan melapor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal usul tersebut.

"Nanti akan kami laporkan (kepada Anies). Kalau menang harus kami hentikan, sementara kan sifatnya, kalau memang harus kami lengkapi, kami lengkapi," kata Kepala Dinas CKTRP Heru Hermawanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). 

Baca juga: Dari Anies hingga Rizieq Shihab di Reuni 212

Sekilas kawasan Monas

Monas melambangkan keperkasaan perjuangan bangsa Indonesia. Sebagaimana dikutip dari laman Jakarta.go.id, tugu yang terletak di tengah lapangan Merdeka, yang salah satu bagiannya yakni lapangan Ikada, pernah digunakan oleh Soekarno-Hatta sebagai tempat rapat raksasa rakyat untuk mengusir penjajah.

Dalam membangun Monas, proklamasi 17 Agustus 1945 dijadikan simbol yang dituangkan dalam wujud tugu agar rakyat selalu bisa mengenang peristiwa bersejarah itu. Pelaksanaan pembangunan Monas dimulai sejak 17 Agustus 1961 oleh Panitia Monas. Dengan mengambil perencanaan, konstruksi dan material lokal, juga bantuan luar negeri dari Jepang, Jerman Barat, Italia, dan Prancis. pkp/ 

Baca selengkapnya: detiknews

Wajah Baru Monas 'Tersandung' Restu Pusat

Sekilas Kawasan Monas: Dari Zaman Bang Ali Sampai Anies Baswedan