1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

141211 Konzerne Menschenrechte

30 Desember 2011

CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan diakui oleh perusahaan Jerman yang berkiprah global. Namun di lapangan kernyataannya sering berbeda.

https://p.dw.com/p/13bWg
Foto: TourCert GbR

Hak azasi manusia dan kegiatan perusahaan, bagi menejer grup bisnis Metro, Michael Inacker, bukanlah hal yang bertolak belakang. Ungkapnya, „Sebuah perusahaan global yang terkenal seperti Metro tidak boleh tampak mengabaikan standar-standar sosial, hak azasi manusia dan ekologis yang berlaku."

Grup Metro yang bermarkas di Jerman, saat ini aktif di 30 negara, mempekerjakan 300 ribu orang dan dua pertiga pemasukannya dihasilkan di luar negeri. Namun menurut Franziska Humpert dari organisasi HAM, Oxfam, pernyataan Inacker tidak selamanya berlaku bagi Metro.

Di India, grup Metro memiliki cabang di Bangalore, Mumbai dan Hyderabad. Studi Oxfam menunjukkan, perusahaan itu di India lebih mementingkan laba besar dan tak menunjukkan kesadaran sosial. Humbert mengatakan, "Kami menemukan bahwa hak berserikat dilanggar, uang lembur tak dibayarkan dan berlangsung diskriminasi terhadap perempuan“

Pelanggaran hak buruh juga terjadi di perusahaan pemasok. Penghasilan rata-rata para pekerja yang mayoritas asal desa, berada di bawah batas kemiskinan yang ditetapkan PBB, yakni $1,25 AS, per hari. Buah pembicaraan antara Oxfam dan Metro adalah sebuah laporan revisi dan pengakuan atas tanggung jawab sosial perusahaannya.

Metro Konzern in Bangalore Indien
Toko Metro di BangaloreFoto: AP

Humpert melihat perbaikan pada perusahaan Metro, yang menuntut 4000 perusahaan pemasoknya untuk juga memenuhi standar yang berlaku. Meski begitu, Humpert juga mewanti-wanti, bahwa pengakuan perusahaan atas tanggung jawab sosialnya sering hanya sebatas perbaikan citra di mata pelanggan.

Upah yang memadai dan hak berserikat merupakan butir-butir penting dalam standar yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional, ILO. 120 negara telah menandatangi ketetapan itu dan di masing-masing negara tersebut aturan kerja ILO wajib diterapkan. Hanya lemahnya sebuah pemerintahan serta hukum negara itu, korupsi dan kekuasaan perusahaan yang menghambat dipenuhinya standar-standar itu.

Elisabeth Strohscheidt adalah seorang pakar politik pembangunan di organisasi bantuan Misereor. Menurut dia, apabila dalam struktur manajemen perusahaan terdapat pos yang khusus menangani masalah hak azasi manusia dan tanggung jawab sosial, maka ada kemungkinan para buruh di perusahaan pemasok juga bisa menikmati perbaikan yang terjadi.

Dalam perdebatan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan, masih dibicarakan aturan-aturan mengenai hak tuntut buruh di perusahaan pemasok, yang menjadi korban pengabaian ketentuan-ketentuan tanggung jawab sosial, HAM dan standar perlindungan lingkungan oleh perusahaan. Apakah Jerman akan menutup celah-celah hukum yang sering digunakan oleh banyak perusahaan, masih diperdebatkan.

Ulrike Mast-Kirschning / Edith Koesoemawiria
Editor: Hendra Pasuhuk