1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Setelah Vonis Saddam Hussein Jatuh

6 November 2006

Hukuman gantung bagi Saddam Hussein. Demikian vonis yang dijatuhkan pengadilan Minggu (05/11) kemarin.

https://p.dw.com/p/CJZU
Vonis mati bagi Saddam dibacakan Hakim Ketua Raouf Adbul-Rahman
Vonis mati bagi Saddam dibacakan Hakim Ketua Raouf Adbul-RahmanFoto: AP

Saddam tampak tegang dan selalu saja memotong pembacaan vonis yang dilakukan oleh perwakilan hakim. Ia menyerukan kalimat-kalimat seperti, "Tuhan Maha Besar“, "Hidup bangsa yang mulia!“ atau "Mati bagi musuh Irak!“.

Pengadilan khusus di Bagdad menyatakan Saddam bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan yang dimaksudkan adalah peristiwa tahun 1982 di Dujail, dimana berdasarkan perintah Saddam, 148 warga Syiah dibunuh atas dasar dendam. Kejadian ini terjadi menyusul percobaan pembunuhan terhadap Saddam pada tahun yang sama di sebuah kota di utara Bagdad.

Selain Saddam, dua dari delapan terdakwa juga terkena hukuman gantung, yaitu saudara tirinya Barsan al-Tikriti, mantan kepala dinas rahasia Irak, dan Awad Hamed al-Bandar, mantan kepala pengadilan Revolusi. Para pembantu Sadam mendapat ganjaran hukuman kurungan 15 tahun sampai seumur hidup. Diantaranya mantan Wakil Presiden Taha Yassin Ramadan. Sementara seorang terdakwa dibebaskan karena kurang bukti.

Penantian terhadap pembacaan vonis Saddam Hussein menyebabkan prosedur keamanan di Irak jauh diperketat. Tentara Irak dan Amerika Serikat mendirikan pos penjagaan tambahan dan memperbanyak patroli. Di Bagdad, tiga propinsi yang saling berbatasan diberlakukan larangan untuk keluar masuk perbatasan. Namun, tidak semua mentaatinya.

Di Sadr City, wilayah kaum Syiah di timur laut Bagdad, para remaja menari di jalanan dan menyerukan "Gantung Saddam". Di Tikrit, kota kelahiran Sddam Hussein, dimana larangan keluar masuk berlaku, sekitar 1.000 kaum Sunni Arab berdemonstrasi. Mereka mengancam akan membalas dendam bagi mantan pimpinan mereka. Situasi ini memperkuat kekhawatiran yang ada, bahwa kekerasan akan bertambah setelah vonis hukuman mati bagi Saddam jatuh.

Sebelumnya, dalam pidatonya Perdana Menteri Irak Nuri al Maliki mengatakan kepada para simpatisan Saddam Hussein bahwa kekuasaan sang diktator dan partainya kini adalah lembaran masa lalu.

“Hukuman bagi seorang diktator seprtinya adalah pelajaran bagi semua penjahat dan teroris.”

Senin (06/11) ini, pengadilan naik banding akan berlangsung. Ini sesuai dengan undang-undang yang mengharuskan hal tersebut jika pengadilan khusus menjatuhkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Jika pengadilan menolak naik banding, maka hukuman gantung Saddam Hussein harus berlangsung dalam kurun waktu 30 hari dan proses pengadilan lainnya terhadap Saddam akan dihentikan. Namun, para hakim dari pengadilan khusus belum memberikan kepastian kapan keputusan dalam pengadilan naik banding akan jatuh. Ini berarti, secara teori sebelas proses tuntutan pengadilan terhadap Saddam masih terbuka dan dapat diselesaikan hingga tuntas.