1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Respons Sandi soal Izin Tangkap Ikan, Susi:Jangan Asal Omong

17 Oktober 2018

Sandiaga berjanji akan mempermudah proses pembuatan izin tangkap ikan bila dirinya terpilih. Menteri Susi Pudjiatuti menjelaskan segala kepengurusan itu sudah diatur dalam perundang-undangan.

https://p.dw.com/p/36gIO
Susi Pudjiastuti, indonesische Ministerin für Fischerei
Foto: Bay Ismoyo/AFP/Getty Images

Calon Wakil Presiden  Sandiaga Uno menyambangi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (10/10/2018). Pria yang beken disapa Sandi ini sempat berkunjung ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.

Di lokasi TPI sejumlah nelayan curhat ke Sandi soal Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Sandiaga pun berjanji akan mempermudah proses pembuatan SIPI bila dirinya terpilih.

Menanggapi hal tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti menjelaskan segala kepengurusan SIPI sudah diatur dalam perundang-undangan.

"Saya mau tanggapi tentang muncul informasi di media sosial soal kampanye kunjungan Sandiaga Uno ke Indramayu di mana katanya izin akan dipermudah. Saya soal ini, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tidak pernah mempersulit izin-izin penangkapan ikan. Kita memang mau mempermudah penangkapan izin nelayan di Indonesia," jelas dia di Kantor Kelautan dan Perikanan, Rabu (17/10/2018).

Susi menjelaskan KKP sejak tanggal 7 November 2014 sudah membebaskan semua izin-izin kapal di bawah 10 GT. Yang 10 GT-30 GT izinnya tidak ada di kementerian tapi ada di provinsi. Kapal di atas 30 GT 70 GT penghasilannya itu sudah di atas Rp 10 miliar. Di atas 100 GT pasti Rp 15 miliar ke atas, bukan UMKM, dan itu bukan nelayan namanya.

"Jadi jangan asal ngomong dulu. Belajar dan baca Undang-undang Perikanan baru berkomentar. Saya tidak suka isu sektoral ekonomi perikanan dibawa ke ranah politik. Saya marah dan ini sudah diingatkan," tegas Susi.

Susi menambahkan Sandi perlu melakukan riset terlih dahulu sebelum memberi pernyataan, terutama yang berkaitan mengenai kebijakan yang sebenarnya sudah berjalan.

"Pak Sandiaga Uno harus tahu undang-undang perikanan. Nelayan itu untuk kapal di bawah 10 GT. Kapal yang urus izin di pusat di atas 30 GT. Kalau yang di atas ,yang 30 GT, itu di luar UMKM dan nelayan. KKP sejak 7 November 2014 sudah bebas semua izin untuk kapal di bawah 10 GT. Kalau 10-30 GT izinnya tidak ada di Kementerian tapi di provinsi," jelas dia.

Sumber: Detik.com