1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

230210 Todesstrafe China

24 Februari 2010

Organisasi pembela hak warga Amnesty International memperkirakan, pada tahun 2008 lalu sedikitnya 1700 orang dieksekusi hukuman mati di Cina. Sekitar 70 persen vonis hukuman mati global, dijatuhkan di Cina.

https://p.dw.com/p/MAAh
Simbol hukuman matiFoto: idt

Walaupun data statistik pelaksanaan hukuman mati dari tahun 2009 secara resmi tidak eksis, namun Amnesty International menaksir, situasinya tidak mengalami perbaikan dibanding tahun sebelumnya. Perkiraan jumlah terpidana yang dieksekusi itu hanya berdasarkan laporan media massa.

Dirk Pleiter dari Amnesty International biro Jerman mengungkapkan, “Pemerintah Cina tidak mengumumkan resmi angkanya. Diduga, hal itu dianggap rahasia negara. Dalam arti, sangat mustahil mendapat angkanya dari sumber resmi, yang dapat memicu tafsiran dalam skala sebesar apa hukuman mati diterapkan di negara itu.“

Pemerintah Cina pada awal tahun 2007 telah memutuskan undang-undang, yang mengharuskan setiap vonis hukuman mati harus dieksaminasi oleh Mahkamah Agung di Beijing. Tujuannya, agar vonis hukuman mati lebih sulit dijatuhkan. Namun aktivis Amnesty International Dirk Pleiter mengatakan, “Walaupun begitu, terlihat efeknya tidak besar. Paling tidak hal itu sesuai angka-angka yang kami kumpulkan dan pernyataan pejabat di Cina, yang menyebutkan dari keseluruhan 10 hingga 15 persen vonis hukuman mati yang diajukan ke mahkamah agung, juga ditolak.“

Dalam kitab undang-undang hukum pidana di Cina memang dicantumkan, hukuman mati dijatuhkan hanya untuk kasus kejahatan amat berat. Tapi di Cina dalam kategori kejahatan berat ini juga tercakup penggelapan pajak, penyelundupan narkoba dan germo pelacuran. Juga banyak vonis hukuman mati dijatuhkan berdasarkan motiv politik. Misalnya saja hukuman mati terhadap para pelaku aksi perlawanan di Tibet pada tahun 2008 dan aksi protes dengan kekerasan dari warga Uigur di Xinjiang pada tahun 2009.

Aurelis Placais dari organisasi kongres dunia menentang hukuman mati mengatakan, “Dalam kedua kasus ini, menyangkut warga Tibet dan Uigur, kami tahu persis mereka dihukum mati dengan alasan politis. Dengan cepat eksekusi dilaksanakan. Tentu saja dalam waktu hanya lima bulan, tidak dapat diperoleh akses mencukupi terhadap pengacara atau melakukan upaya amnesty. Dalam kasus ini, kami yakin prosesnya tidak adil.“

Namun Placais melihat pertanda, di masa mendatang pemerintah Cina akan mengurangi jumlah eksekusi hukuman mati. Tapi undang-undang hukuman mati tetap tidak akan dihapus di negara itu. Keputusan politik mereduksi jumlah hukuman mati itu, hanyalah untuk merespons tren internasional yang berlaku saat ini.

Christoph Ricking/Agus Setiawan

Editor: Ayu Purwaningsih