1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Puti Guntur Minta Penghayat Kepercayaan Dilindungi

7 November 2024

Puti Guntur Soekarno (PDIP) mengaku banyak menerima masukan dan keluhan dari masyarakat penghayat kepercayaan dan masyarakat adat, terkait diskriminasi yang masih kerap mereka alami.

https://p.dw.com/p/4mjZI
Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri
Ketua Umum PDIP Megawati SukarnoputriFoto: WF Sihardian/Pacific Press/picture alliance

Anggota Komisi X DPR RI Puti Guntur Soekarno meminta Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, memperhatikan masyarakat penghayat kepercayaan. Putri meminta Fadli Zon menuntaskan penyusunan Naskah Urgensi guna menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) demi memperkuat perlindungan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat di Indonesia.

"Penyusunan naskah ini sangat penting dalam mewujudkan perlindungan hukum yang lebih terstruktur dan mendalam bagi komunitas penghayat kepercayaan, yang kerap menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan keyakinan maupun tradisi mereka selama ini," kata Puti dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku banyak menerima masukan dan keluhan dari masyarakat penghayat kepercayaan dan masyarakat adat, terkait diskriminasi yang masih kerap mereka alami. Dia melanjutkan, dengan adanya NSPK yang diterbitkan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, nantinya diharapkan terbangun sistem pelindungan yang tidak hanya mengakui keberadaan penghayat kepercayaan dan masyarakat adat, tetapi juga memastikan mereka dapat menjalankan tradisi dan keyakinan mereka tanpa hambatan.

"Mereka ini (Masyarakat Penghayat Kepercayaan) adalah bagian dari Indonesia, bagian dari identitas nasional kita," ujar Puti.

"Saya memiliki kepercayaan pada Kementerian Kebudayaan untuk bisa melihat isu ini sebagai isu strategis guna keberlangsungan dan perlindungan penghayat kepercayaan dan masyarakat adat," sambungnya.

Seperti diketahui, berdasarkan temuan beberapa pihak, diskriminasi dalam bidang pendidikan masih dialami oleh anak-anak dari kaum Penghayat Kepercayaan. Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial, misalnya, menemukan masih adanya identitas murid dari kalangan Penghayat, yang terdaftar sebagai penganut agama lain di sekolah. Akibatnya, murid tersebut tak mendapat pendidikan kepercayaan sesuai keyakinan yang dianut.

Sedangkan Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub) mengungkapkan masih banyak guru di satuan pendidikan yang tidak tahu bahwa penghayat kepercayaan telah diakui resmi oleh negara. Akibatnya, pemenuhan hak anak-anak Penghayat Kepercayaan dalam mengakses pelajaran agamanya belum sepenuhnya difasilitasi.

Baca artikel Detiknews

Selengkapnya: "Puti Guntur Minta Menteri Kebudayaan Lindungi Penghayat Kepercayaan”. (hp)