1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Proses Gugatan Kasus Serangan Udara di Kundus

Carla Bleiker20 Maret 2013

Di pengadilan Bonn, Rabu (20/03/13), dimulai proses pengadilan sipil terhadap pemerintah Jerman. Anggota keluarga korban serangan udara di Kundus 2009 menuntut ganti rugi.

https://p.dw.com/p/180IC
ARCHIV - Sicherheitsbeauftragte inspizieren die ausgebrannten Tanklastzüge in Kundus nach dem von einem deutschen Oberst angeordneten Luftangriff (Archivfoto vom 04.09.2009). Die Bundesanwaltschaft hat das Ermittlungsverfahren gegen Oberst Georg Klein wegen des Luftangriffs vom 4. September 2009 bei Kundus in Afghanistan eingestellt. Wie die Behörde am Montag (19.04.23010) in Karlsruhe mitteilte, sind in dem Fall weder die Vorschriften des Völkerstrafgesetzbuches noch die Bestimmungen des Strafgesetzbuches erfüllt. EPA/JAWED KARGAR dpa +++(c) dpa - Bildfunk+++
Foto: picture-alliance/dpa

Mohammad Agbad adalah sekretaris desa di kawasan kecilnya di Provinsi Kundus Afghanistan. Setiap hari ia menempuh perjalanan dua kilometer ke desa tetangga. Siang hari anak laki-laki berusia 12 tahun itu duduk di bawah pohon di depan mesjid besar dan menuliskan surat-surat untuk penduduk desa lainnya bagi kerabat mereka di Pakistan atau Iran.

Malam hari tanggal 3 September 2009, Mohammed pergi ke sungai yang kering dekat desanya, di mana dua tangki bensin ditinggalkan. Mungkin ia mengharap dapat mengambil bensin gratis untuk keluarganya. Atau ia hanya ingin tahu dan ingin melihat tangki besar tersebut. Tanggal 4 September pukul 2 dini hari Mohammed tewas, saat dua jet tempur NATO membombardir tangki bensin yang dicuri Taliban.

Members of the community attend a funeral after a NATO airstrike which destroyed two fuel tankers hijacked by the Taliban in northern Kunduz on September 4, 2009. A NATO airstrike destroyed two fuel tankers hijacked by the Taliban in Afghanistan, igniting a fireball that an Afghan official said killed about 90 people - mostly insurgents. AFP PHOTO/STR (Photo credit should read STR/AFP/Getty Images)
Pemakaman setelah serangan udara di Kundus September 2009Foto: STR/AFP/Getty Images

Serangan itu diperintahkan oleh perwira Jerman Kolonel Georg Klein. Jumlah korban tewas berkisar antara 91-141. Selain itu masih belum jelas, apakah melalui rekaman udara pemberi perintah dapat melihat kerumunan warga sipil di sekitar kendaraan itu. Yang pasti pesawat jet tempur AS pukul 01.49 menembakkan dua bom ke arah tangki itu dan banyak warga sipil tewas.

Proses di Pengadilan Bonn

Kejadian di Kundus sudah lebih dari tiga tahun berselang. Sejauh ini, kepada 90 keluarga masing-masing dibayar 5.000 dollar AS sebagai dana ganti rugi. Tapi bagi keluarga korban jumlah itu dipandang belum layak. Di Pengadilan Bonn Rabu (20/03/13) dimulai proses gugatan ganti rugi pertama dengan dua keluarga sebagai penggugat.

Pengacara Karim Popal meminta untuk masing-masing dari 137 korban tewas uang ganti rugi antara 20 ribu sampai 75 ribu Euro, karena Kolonel Klein dengan sengaja membunuh warga sipil. Pihak tergugat yang mewakili pemerintah Jerman adalah Kementerian Pertahanan. Pembelanya Mark Zimmer akan berusaha agar gugatan terhadap kementerian itu sepenuhnya ditolak.

Der Rechtsanwalt Karim Popal spricht am Donnerstag (01.09.2011) bei einer Pressekonferenz über die Klage der Geschädigten des Bombenangriffs in Kundus vom 4. September 2009. Bei dem Luftangriff vor zwei Jahren wurden etliche Zivilisten getötet und verletzt. Foto: Britta Pedersen dpa/lbn
Pengacara keluarga korban serangan di Kundus, Karim PopalFoto: picture-alliance/dpa

Popal Memandang Kritis

Pengacara keluarga korban Karim Popal memandang peran Jerman dalam hal ini kritis. Terutama penaikan pangkat Klein menjadi jenderal yang menurut militer Jerman hal yang wajar, bagi warga Afghanistan sulit diterima. Pengacara Popal memandang Klein sebagai „penjahat perang“ meskipun pihak kejaksaan Jerman sudah menggelar proses pemeriksaan dan membuktikan bahwa pejabat militer itu tidak terbukti melakukan kesalahan.

Proses pengadilan terhadap Klein memang dihentikan, tapi kolega Popal mengajukan banding, dan ingin mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi. "Bapak Klein melakukan tindakan yang salah. Ia sendiri memutuskan, dan ia juga melihat penduduk sipil,“ ujar Popal. Meski demikian ia secara sadar memberikan perintah pengeboman, meskipun pilot mula-mula menolak.

ARCHIV - Der deutsche Oberst Georg Klein, aufgenommen am 6. September 2009 in Kundus, Afghanistan. Die Generalstaatsanwaltschaft Dresden will voraussichtlich am Freitag, 6. November 2009 darueber entscheiden, ob im Zusammenhang mit dem verheerenden Luftangriff auf zwei Tanklastzuege in Afghanistan Ermittlungen gegen den Bundeswehr-Oberst eingeleitet werden. (ddp images/AP Photo/Anja Niedringhaus)------------- FILE - In this Sept. 6, 2009 file picture, German colonel Georg Klein is pictured at the German base in Kunduz, Afghanistan. The accidental killing of civilians by NATO forces has infuriated Afghans and has deepened skepticism in the West over the war, particularly in Germany, where the Kunduz airstrike has become a major political issue. NATO has prepared a classified report on the incident which has been submitted to German political leaders. (ddp images/AP Photo/Anja Niedringhaus).
Kolonel Georg KleinFoto: dapd

Jika perlu kasus ini akan diajukan sampai ke Mahkamah HAM Eropa, ujar Popal. Tapi ia optimis hal itu tidak perlu. Ia menunjuk pada pasal 839 UU sipil Jerman, yang menyebutkan bahwa seorang pegawai negeri yang melanggar kewajibannya harus mengganti kerugian yang ditimbulkan. Dalam kasus ini Klein bertindak atas nama pemerintah Jerman, dan karena itu harus menanggung dan membayar, demikian Popal.

Alamat Gugatan Tidak Tepat

Dalam masalah mendasar ini pengacara Kementerian Pertahanan Jerman Mark Zimmer sudah membantahnya. „Dalam kasus ini, Klein tidak secara sepenuhnya bertugas atas nama pemerintah Jerman, melainkan ia terkait dalam sistem NATO. Oleh sebab itu atasannya juga NATO,“ kata Zimmer kepada DW. Dengan demikian pemerintah Jerman sejak awal adalah mitra bicara yang salah untuk gugatan yang diajukan.