1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Ekonomi

Pro Kontra Ahok Resmi Jadi Komut Pertamina

Detik News
25 November 2019

Senin (25/11), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero). Meski pro kontra terhadapnya terus bermunculan, namun Ahok tidak ambil pusing.

https://p.dw.com/p/3TeZJ
Basuki Tjahaja Purnama indonesischer Politiker
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo

Senin (25/11), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, resmi menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT. Pertamina (Persero), setelah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat.

Ahok tiba di Kementerian BUMN sekitar pukul 9.20 WIB.

Selain itu, Budi Gunadi Sadikin juga akan diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Budi Sadikin saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN. Akan dilakukan juga pengangkatan dewan direksi baru, yaitu Direktur Utama Telkomsel Emma Sri Martini yang diangkat menjadi Direktur Keuangan Pertamina.

Pasca dilantik, Ahok dan Budi Sadikin punya dua pekerja rumah (PR) yang menanti untuk dibenahi, yaitu mengurangi impor migas dan menggenjot pembangunan kilang minyak (refinery).

"Kalau kenapa Pak Basuki di Pertamina apalagi didampingi Pak Wamen juga, saya rasa bagian terpenting bagaimana target-target Pertamina, bagaimana mengurangi impor migas harus tercapai ya, bukan berarti anti impor tapi mengurangi," kata dia di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Untuk mewujudkan hal tersebut, yang menjadi tantangan adalah pembangunan kilang minyak. Sosok Ahok sebagai 'pendobrak' diharapkan bisa memecahkan masalah tersebut.

"Nah proses-proses daripada pembangunan refinery ini sangat amat berat. Jadi saya perlu teamwork yang besar, tidak bisa hanya dirut saja. Harus bagi tugas semua. Nah karena itu lah kemarin kenapa kita juga mau orang yang pendobrak," ujarnya.

Baca juga: 'Bersih-bersih' BUMN ala Erick Thohir

Ditolak serikat pekerja

Dirinya pun kembali menanggapi penolakan dari serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina terhadap dirinya. Kata Ahok, mereka lupa bahwa dirinya sudah pernah mencicipi kamar tahanan di Mako Brimob.

"Ya kan dia belum kenal saya kan. Dia kan nggak tahu saya sudah lulusan S3 dari Mako Brimob," kata Ahok singkat di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya juga sudah menanggapi penolakan serikat pekerja Pertamina. Erick meminta agar Ahok diberikan kesempatan untuk bekerja lalu lihat bagaimana hasil kerjanya.

"Saya rasa kan kalau pro kontra tidak hanya Pak Basuki. Mungkin saya sendiri ada pro kontra. Pak Chandra (calon Komut BTN) juga ada pro kontra. Yang penting kan begini, kasih kesempatan kita bekerja, dan lihat hasilnya," kata dia di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Menurutnya, pihak yang menolak jangan suudzon atau berburuk sangka terlebih dahulu. "Kadang-kadang kita suudzon orang begini, orang begini tanpa melihat hasil," sambung Erick.

Apa kewenangan Ahok?

Sebagai Komut, dia tidak bisa memerintah langsung perusahaan layaknya Direktur Utama (Dirut). Lalu apa kewenangan seorang Komut? Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang dikutip detikcom, tugas komisaris tertuang dalam Pasal 108. Yaitu:

1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan.

3. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris.

Lalu apa syarat menjadi komisaris atau Komut? Pasal 110 menyebutkan:

Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:

1. dinyatakan pailit.

2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit.

3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. (Ed: pkp/rap)

 

Baca selengkapnya:detiknews

Tiba di Kementerian BUMN, Ahok Sah Jadi Komut Pertamina Hari Ini

Ditolak Serikat Pekerja, Ahok: Dia Nggak Tahu Saya S3 Mako Brimob

Jadi Komut Pertamina, Ini Kewenangan Ahok Menurut UU