1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Prita Mulyasari Dibebaskan dari Tuduhan

29 Desember 2009

Setelah berperkara selama satu setengah tahun, Prita Mulyasari akhirnya memperoleh keadilan. Hari Selasa pagi, ibu dua anak yang menjadi korban kriminalisasi konsumen sebuah rumah sakit itu dibebaskan dari tuduhan.

https://p.dw.com/p/LG7b
Putusan pengadilan terhadap Prita menjadi simbol masyarakat dalam menggapai keadilanFoto: dpa

Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita Mulyasari dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Tangerang bersama sejumlah dokter mereka. Majelis hakim membebaskan Prita Mulyasari dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Ketiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta hak martabatnya.”

Awalnya, Prita Mulyasari diperkarakan karena menulis keluhan terhadap pelayanan rumah sakit tempat ia dirawat itu melalui sebuah email atau surat elektronik yang dikirimkan kepada teman temannya. Jaksa menuntut ibu dua anak itu, hukuman enam bulan penjara karena email yang dikirimkannya dianggap menghina dan mencemarkan nama baik rumah sakit itu.

Prita dijerat dengan pasal dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kini menjadi kontroversi di masyarakat. Tetapi majelis hakim yang mengadili perkara ini mempunyai pandangan berbeda:

“Kalimat terdakwa tersebut adalah suatu cara untuk menghindarkan masyarakat yang ingin berobat mendapat pelayanan medis dari dokter yang tidak baik. Demikian juga halnya, kalimat email terdakwa terhadap dokter Grace adalah kritikan karena sebagai customer service setelah menerima masukan dan saran yang berisi keluhan harus memberikan penjelsan kepada pasien dan pejelasan tersebut harus sampai kepada pasien. Bukan seperti yang terjadi pada perkara ini dokter Grace hanya menitipkan surat kepada orang yang tidak dikenal baik oleh terdakwah maupun oleh RS Omni. Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan penjelasan penuntut umum, yang menyatakan apabila terdakwa tidak puas dengan pelayanan dokter maka seharusnya terdakwa mengadukan dokter tersebut ke majelis disiplin kedokteran. Karena walaupun kasus ini telah menjadi perhatian publik namun hingga saat ini belum terdengar ada tindakan majelis kedokterabn apalagi kalau terdakwa hanya melaporkannya.”

Bagaimanapun, hakim nampaknya juga mempertimbangkan kuatnya desakan masyarakat untuk membebaskan Prita Mulyasari. Terlebih setelah terungkap fakta bahwa ibu rumah tangga ini dipenjara selama 21 hari hanya gara-gara apa yang ditulisnya dalam email.

Besarnya simpati masyarakat untuk Prita ini juga ditunjukkan dengan terkumpulnya dana ratusan juta rupiah untuk membantu Prita membayar denda setelah dikalahkan dalam pengadilan perdata, dan divonis denda 204 juta rupiah.

Kini setelah kemenangannya, Prita Mulyasari membuka pintu damai dengan rumah sakit Omni, yang menjerumuskannya ke dalam tahanan.

"Kita hadapkan saja sama yang di atas. Dalam arti saya tidak punya kuasa untuk menuntut mereka. Sudah selesaikan secara bijaksana. Saya mohon sekali, karena secara pidanapun dari hakim sudah menyatakan demikian. Ada syarat? Tidak tidak dari awal saya dimasukan ke tahanan pun selama 21 hari saya tidak pernah menuntut apapun. Insyaallah dengan cara kasih sayang begini mereka tersentuh hati nuraninya."

Bebasnya Prita Mulyasari mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan. Ini karena Kasus Prita telah menjadi semacam simbol perlawanan, bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Dan karena itu, kemenangan Prita Mulyasari juga dianggap sebagai kemenangan publik atas kekuasaan.


Zaki Amrullah

Editor: Ayu Purwaningsih