1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pornografi Anak-Anak di Internet Dampak Globalisasi

20 September 2007

Digitalisasi sangat memudahkan pengiriman data ke seantero dunia, termasuk yang seharusnya tidak terjadi dan tidak pernah boleh dikirimkan yakni Pornografi anak-anak. Inilah sisi gelap globalisasi.

https://p.dw.com/p/CT9l
Foto: AP

Tidak ada yang tahu pasti berapa banyak film atau foto terlarang yang beredar di internet. Menurut perkiraan PBB, hasil produksi dan perdagangan pornografi anak-anak nilainya mencapai setinggi hasil perdagangan senjata ilegal. Diperkirakan jumlahnya mencapai miliaran dollar per tahun. Tidak ada jumlah pasti tetapi semua bukti menunjukkan, bahwa penyebaran pornografi anak-anak semakin meningkat. Jürgen Braun, komisaris utama bagian kriminal di Bonn menceritakan pengamatannya tentang perkembangan pasar pornografi anak-anak selama delapan tahun terakhir.

“Jumlah kasus yang harus kami proses jelas semakin bertambah, tidak hanya kuantitas tetapi juga kualitas. Per tahunnya kami mengadakan 50 penyelidikan terhadap konsumen dan distributor pornografi anak-anak. Delapan tahun yang lalu, jumlah ini tidak dapat dibayangkan.”

Dibalik setiap foto atau film, ada seorang anak yang menjadi korban. Anak yang mengalami kekerasan seksual. Para penyelidik mengamati, selama beberapa tahun terakhir ini usia anak-anak itu juga menjadi semakin muda. Ini tidak dapat dibuktikan secara statistik, tetapi Jürgen Braun juga dapat menegaskan hal ini.

“Kami sekarang menemukan, bahwa kebutuhan akan anak kecil, balita dan bayi semakin meningkat, karena dalam penyelidikan, kami semakin sering menemukan gambar-gambar yang jelas menunjukkan foto-foto bayi. Bayi-bayi ini mengalami pelecehan seksual yang sangat berat.”

Pelecehan seksual terhadap anak-anak secara hukum dilarang di hampir seluruh negara di dunia. Tetapi peraturannya sangat berbeda dari satu negara ke negara lainnya, sehingga penyelidikan internasional sangat sulit dilakukan. Salah satunya karena adanya batas usia yang berbeda di berbagai negara. Contohnya di Jerman seseorang dianggap anak-anak jika berusia dibawah 14 tahun. Di negara-negara lain batasnya 18 tahun .

Ada juga yang memakai penampilan luar sebagai patokan dan secara umum melarang gambar atau film yang melibatkan orang-orang yang dari penampilannya terlihat seperti anak-anak. Ada negara yang melarang pelecehan seksual dan produksi pornografi anak tetapi tidak melarang pemilikan gambar atau film porno.

Di Jerman seseorang dapat dihukum jika memiliki barang-barang yang berhubungan dengan pornografi anak-anak – terserah apakah ini diunduh dari internet, disimpan di CD atau DVD ataupun berupa foto. Pelakunya dapat ditemukan di berbagai kelompok pekerjaan dan usia, demikian ditegaskan oleh Jürgen Braun. Tetapi mereka semua punya satu persamaan.

“99% pelaku yang ditangkap adalah laki-laki. Saya tidak pernah melihat pelaku perempuan. Dan orang juga harus punya komputer yang canggih dan bisa surfing di internet.”

Para psikolog tidak tahu, apakan para pelaku pasif ini akan menjadi pelaku aktif. Sebuah teori mengatakan, seseorang yang mempunyai potensi sebagai pelaku hanya dapat menikmati fantasinya secara virtual dengan menonton film-film porno atau memandangi gambar-gambar porno itu. Sebuah teori lain yang lebih menyeramkan mengatakan, melalui film dan gambar tersebut, orang-orang yang berpotensi sebagai pelaku ini dapat dengan cepat mengembangkan keinginan untuk melecehkan anak-anak sendiri.