1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Permohonan Ditolak MK, PPP Tak Lolos ke Senayan

23 Mei 2024

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PPP ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Meski tidak puas atas putusan tersebut, PPP menghormati putusan MK sebagai bagian dari proses tahapan Pemilu 2024.

https://p.dw.com/p/4gAVG
Ilustrasi Sidang MK
Putusan MK menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), membuat partai itu gagal melaju ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4%. Ini kali pertama partai berlogo Kabah itu tidak lolos ke SenayanFoto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan kendati putusan MK tidak sesuai dengan harapan, namun pihaknya menegaskan telah memperjuangkan suara pemilih PPP melalui jalur konstitusional secara optimal.

"Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Arwani dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5).

Menurutnya, pihaknya telah secara optimal memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara konstitusional melalui PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

Dia mengatakan PPP telah memperjuangkan dengan benar. Hal itu diungkapkan olehnya di Jakarta, Rabu (22/5).

"Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi," tutur Arwani.

Dia menyebutkan terjadi perbedaan perspektif antara MK dan PPP dalam melihat obyek gugatan terkait PHPU yang mengakibatkan putusan MK tidak sesuai dengan harapan.

"Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional," tutup Arwani.

Sebagaimana informasi tambahan, permohonan gugatan PPP atas PHPU di MK, melalui putusan desmissal, tahapan pembuktian atas permohonan PPP tidak dapat dilanjutkan. Putusan desmissal ini memupus harapan PPP untuk memenuhi syarat minimal batas ambang keterwakilan di parlemen (parliamentary theshold) sebesar 4 persen. (rs)

Baca artikel detiknews

Selengkapnya "Permohonan Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya"