1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Perlindungan Korban Perdagangan Manusia

8 November 2006

Kesepakatan perlindungan bagi korban perdagangan manusia ini merupakan bentuk penghargaan terhadap hak azasi manusia dan menghindari kriminalisasi terhadap para korban perdagangan manusia.

https://p.dw.com/p/CJZP

Sekitar 115 delegasi dari 36 negara kawasan Asia Pasifik yang tergabung dalam kelompok negara Bali Process sepakat untuk memberikan dukungan dan perlindungan terhadap para korban perdagangan manusia. Selain itu negara Bali Process juga sepakat untuk tidak mengkriminalisasikan para korban perdagangan manusia.

Negara kawasan Asia Pasifik mulai menyatukan pandangan dalam mengembangkan perlindungan terhadap para korban perdagangan manusia. Tercatat 36 negara di kawasan Asia Pasifik yang tergabung dalam negara anggota Bali Proses seperti Jepang, Turki, Norwegia, Malaysia, Singapura, Australia dan Indonesia, juga sepakat untuk merancang standar perlindungan bagi korban perdagangan manusia. Standar perlindungan terhadap korban perdagangan manusia ini mulai dibahas pada hari Selasa (07/11) hingga tanggal 9 November dalam pertemuan negara anggota Bali Process di Jimbaran Bali yang diikuti 115 pejabat senior dan pejabat teknis negara anggota Bali Process.

Kesepakatan perlindungan bagi korban perdagangan manusia ini merupakan bentuk penghargaan terhadap hak azasi manusia dan menghindari kriminalisasi terhadap para korban perdagangan manusia. Ketua Bersama Bali Proses yang juga merupakan Direktur Keamanan Internasional dan pelucutan Senjata Departemen Luar Negeri Hasan Kleib usai pembukaan pertemuan di Jimbaran mengungkapkan, perlindungan terhadap korban perdagangan manusia saat ini menjadi hal yang prioritas, mengingat selama ini pemberantasan terhadap perdagangan manusia baru pada tahap proses pencegahan, pemberantasan dan tindakan hukum, namun belum pada tahap perlindungan bagi korban


Hasan menegaskan, dengan adanya acuan dan padangan yang sama dalam perlindungan terhadap korban perdagangan manusia paling tidak negara asal korban dapat mulai mengantisipasi terjadinya perdagangan manusia, sedangkan negara tujuan perdagangan manusia mampu memberikan acess bagi korban, terutama sarana kesehatan dan perlindungan hukum. Korban perdagangan manusia diperkirakan setiap tahun mengalami peningkatan, namun hingga saat ini tidak ada data pasti jumlah korban perdagangan manusia dari setiap negara.

Menteri Pemberdayaan Perempuan Dr. Meutia Farida Hatta Swasono menyatakan, khusus perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia yang paling banyak terjadi adalah kasus perdagangan anak dari Indonesia ke Singapura. Menurut Meutia Hatta data terakhir yang diterima tercatat, 880 bayi telah diperdagangakan oleh suatu organisasi. Perdagangan bayi ini sangat rawan terhadap perdagangan organ tubuh

Menurut Meutia guna mencegah peningkatan perdagangan manusia, kini pemerintah Indonesia telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tetang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.