1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Dunia Digital

Irlandia Usut Kegagalan Pengamanan Data Pribadi di Facebook

4 Oktober 2018

Otoritas perlindungan data Irlandia membuka penyelidikan atas pelanggaran keamanan data, setelah Facebook mengakui peretasan terhadap sekitar 50 juta akun penggunanya.

https://p.dw.com/p/35xYx
Facebook Zentrale in Dublin
Foto: picture-alliance/dpa/O. Boitet

Komisi Perlindungan Data Irlandia DPC menyatakan telah memulai penyelidikan minggu lalu atas pelanggaran data di jaringan media sosial Facebook yang mempengaruhi sekitar 50 juta akun pengguna. Jika terbukti, Facebook bisa menghadapi sanksi denda tinggi sesuai UU Perlindungan Data Uni Eropa yang ketat.

Pengawas data mengatakan akan melihat apakah raksasa media sosial itu telah memenuhi peraturan perlindungan data Eropa yang diberlakukan tahun ini.

Dalam sebuah yang dirilis hari Rabu (3/10), regulator data Irlandia mengatakan sedang memeriksa apakah Facebook menerapkan "langkah-langkah teknis dan organisasional yang tepat untuk memastikan keamanan dan menjaga data-data pribadi."

Tweet: 1047541532440584194

Ujicoba bagi UU Perlindungan Data Eropa

Kasus ini bisa menjadi ujicoba pertama bagi UU Perlindungan Data Uni Eropa yang baru saja diberlakukan bulan Mei lalu. UU ini menuntut kontrol yang ketat bagi perusahaan teknologi komunikasi dalam soal penyimpanan dan perlindungan data pengguna di Eropa.

Anak perusahaan Facebook di Eropa bermarkas di Irlandia, sehingga DPC Irlandia menjadi otoritas yang harus mengawasi kegiatan Facebook di Eropa. Facebook sendiri dalam pernyataan yang dirilis Jumat lalu (28/9) mengakui ada peretasan di jaringannya yang memanfaatkan kelemahan dalam pemrogaman situs web. Kelemahan inilah yang kemungkinan para peretas mendapat akses ke jutaan akun pengguna Facebook.

Menurut DPC Irlandia, dari 50 juta akun yang diretas, kurang dari 10 persen diperkirakan milik pengguna di Eropa.

Facebook Zentrale in Dublin
Kantor Pusat Facebook Eropa di Dublin, IrlandiaFoto: picture-alliance/empics/N. Carson

Sanksi denda sampai 1,4 miliar euro.

Berdasarkan UU Perlindungan Data Uni Eropa yang baru, perusahaan yang melanggar peraturan perlindungan data bisa terkena sanksi denda sampai maksimal 4 persen dari pendapatan globalnya.

Facebook melaporkan hasil pendapatan sekitar 35,2 miliar euro untuk tahun 2017. Berarti sanksi denda maksimal terhadap perusahaan media sosial itu bisa mencapai 1,4 miliar euro.

Namun Komisaris Kehakiman dan Urusan Konsumen Uni Eropa Vera Jourova mengatakan, Facebook kemungkinan besar tidak menghadapi denda maksimal, karena perusahaan itu telah menaati peraturan yang mengharuskan mereka melaporkan adanya peretasan data dalam waktu 72 jam setelah menemukan kasus itu.

Ini "adalah salah satu faktor yang mungkin membuat (perusahaan) mendapat sanksi lebih rendah," kata Jourova hari Selasa (2/10).

hp/yf (afp, ap)