1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kebebasan BerpendapatArab Saudi

Perempuan Saudi Divonis 45 Tahun karena Postingan di Medsos

1 September 2022

Seorang perempuan di Arab Saudi divonis hukuman 45 tahun penjara dengan dakwaan telah merusak negara melalui aktivitas media sosialnya.

https://p.dw.com/p/4GIhN
Foto ilustrasi media sosial
Foto ilustrasi media sosialFoto: Jaap Arriens/NurPhoto/picture alliance

Pengadilan Saudi menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara kepada seorang perempuan karena didakwa merusak negara melalui aktivitas media sosialnya, demikian menurut dokumen pengadilan yang diperoleh pada hari Rabu (31/08). Vonis ini adalah hukuman kedua yang terjadi sepanjang Agustus 2022. Sebelumnya, hukuman penjara 34 tahun dijatuhkan kepada Salma al-Shehab, mahasiswa doktoral Saudi di Universitas Leeds di Inggris.

Tak banyak informasi yang diketahui tentang Nourah binti Saeed al-Qahtani. Ia diketahui berasal dari salah satu suku terbesar di Arab Saudi dan tidak memiliki sejarah aktivisme yang jelas. 

Pengadilan pidana khusus di Riyadh menjatuhkan hukuman 45 tahun berdasarkan undang-undang kontraterorisme dan kejahatan dunia maya. Pengadilan itu biasanya menangani kasus politik dan keamanan nasional. Hakim mendakwa al-Qahtani bersalah dengan alasan "mengganggu kohesi masyarakat” dan "mengguncang tatanan sosial,” dengan mengutip aktivitasnya di media sosial. Al-Qahtani juga disebut "menghina ketertiban umum melalui jaringan informasi.”

Lembar dakwaan resmi yang diterima kelompokhak asasi manusia hanya menggambarkan kasus ini melibatkan penggunaan media sosial. Masih belum jelas apa yang diposting al-Qahtani secara online atau di mana sidang tersebut berlangsung. Dia ditahan pada 4 Juli 2021, demikian menurut DAWN (Democracy for the Arab World Now), organisasi HAM yang berbasis di Washington, Amerika Serikat, yang kritis mengawasi masalah HAM DI Kerajaan Saudi.

"Hal ini sepertinya menjadi awal dari gelombang baru atas hukuman dan vonis yang dikeluarkan oleh hakim yang baru ditempatkan di pengadilan pidana khusus,” kata Abdullah Alaoudh, direktur Regional DAWN.

The Freedom Initiative, kelompok hak asasi manusia lain yang berbasis di Washington, juga mengecam hukuman penjara yang "sangat lama” untuk al-Qahtani.

"Sangat sulit untuk mengabaikan fakta bahwa kami melihat hukuman ini karena (Putra Mahkota Mohammed bin Salman) telah menerima legitimasi yang lebih di ranah internasional,” kata Allison McManus, direktur penelitian kelompok tersebut.

Hukuman atas sosial media ini menambah sorotan terhadap Pangeran Mohammed atas tindakan keras yang diambilnya terhadap perbedaan pendapat, bahkan ketika negara Islam ultrakonservatif itu telah memberikan kebebasan baru kepada perempuan, seperti hak untuk mengemudi. ts/yf (AP)