1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanJerman

Seorang Perempuan Divonis karena Melubangi Kondom Kekasihnya

Rebecca Staudenmaier
7 Mei 2022

Hakim menyebutnya sebagai kasus "bersejarah". Seorang perempuan dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual setelah melubangi kondom pasangannya di luar sepengetahuannya.

https://p.dw.com/p/4AwH8
Foto simbol kondom
KondomFoto: picture-alliance/dpa

Pengadilan di Jerman menyatakan seorang perempuan bersalah atas kekerasan seksual dan menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan karena sengaja merusak kondom pasangannya, media Jerman melaporkan.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengatakan kasus yang tidak biasa itu adalah penting untuk sejarah hukum Jerman - mewakili contoh kejahatan kriminal "stealthing", tetapi kali ini dilakukan oleh seorang perempuan.

Apa yang terjadi dalam kasus tersebut?

Putusan itu dijatuhkan di pengadilan regional di kota Bielefeld, Jerman, harian lokal Neue Westfälische dan surat kabar Bild melaporkannya pada hari Rabu (04/05).

Kasus tersebut menyangkut seorang perempuan berusia 39 tahun dengan seorang pria berusia 42 tahun. Keduanya bertemu secara online pada awal 2021, kemudian mereka bertemu langsung dan menjalin hubungan seksual tanpa ikatan.

Menurut laporan, perempuan itu memiliki perasaan yang lebih dalam untuk pasangannya tetapi tahu bahwa kekasihnya tidak ingin berada dalam hubungan yang berkomitmen.

Perempuan  berusia 39 tahun itu kemudian diam-diam melubangi sejumlah kondom yang disimpan pasangannya di laci meja tidur. Dia berharap untuk hamil, tetapi usahanya dilaporkan tidak berhasil.

Meskipun demikian, dia kemudian menulis pesan kepada pria berusia 42 tahun itu di WhatsApp, mengatakan bahwa dia yakin dia hamil - dan mengatakan kepadanya bahwa dia sengaja merusak kondom.

Pria itu kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadapnya - dan perempuan itu kemudian mengaku mencoba memanipulasi pasangannya.

Mengapa kasusnya 'bersejarah'?

Sementara jaksa dan pengadilan sepakat bahwa kejahatan telah dilakukan dalam kasus ini, mereka pada awalnya tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap perempuan berusia 39 tahun itu.

"Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," kata Hakim Astrid Salewski kepada pengadilan.

Setelah terlebih dahulu menyelidiki apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, hakim memutuskan tuduhan penyerangan seksual adalah tepat setelah membaca tentang kejahatan "stealthing" saat meninjau hukum kasus.

"Stealthing" biasanya terjadi ketika seorang pria secara diam-diam melepaskan kondomnya selama hubungan seksual, tanpa sepengetahuan pasangannya.

"Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya.

"'Tidak' berarti juga 'tidak' dalam kasus ini," tambahnya. (vlz/yf)