1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Peraturan Presiden tentang Proses Pengalihan Bisnis TNI Diterbitkan

14 Oktober 2009

Departemen Pertahanan, Rabu siang (14/10), mengumumkan Perpres tentang proses pengalihan bisnis TNI. Perpres no 43 tahun 2009 itu memberi mandat pada Departemen Pertahanan mengambil alih seluruh aktivitas bisnis TNI.

https://p.dw.com/p/K6AP
Tentara Nasional Indonesia melakukan parade dalam peringatan hari jadinyaFoto: AP

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengakhiri berbagai kegiatan bisnis TNI yang sudah diatur dalam Undang-Undang No 34 Tahun 2004. Kendali kegiatan bisnis TNI kini akan diambil alih oleh Departemen Pertahanan. Untuk itu, Departemen Pertahanan segera membentuk sebuah Tim Pengendali dari lintas Departemen.

Dalam keterangannya, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, “Ini adalah transparansi kita, dalam pemerintahan yang baik dan benar. Terutama supaya peran TNI yang di masa lampau sangat menonjol, baik dalam segi politik, segi keuangan maupun ekonomi berangsur-angsur ditertibkan berdasarkan transparansi peraturan peraturan pemerintahan yang baik dan benar.”

Tetapi Peraturan Presiden ini nampaknya ditujukan untuk lebih banyak mengatur dan bukan otomatis mengambil alih seluruh bisnis TNI. Karena tidak merinci definisi bisnis TNI yang akan diambil alih. Padahal banyak yayasan dan koperasi TNI yang belum jelas statusnya. Wakil Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundangan Lambok V Nahattandas beralasan, keberadaan koperasi dan yayasan di lingkungan TNI itu dilindungi Undang Undang.

Pengamat Militer LIPI, Jaleswari Pramodhawardani, memandang adanya benturan dalam Undang Undang yang mengatur keberadaan koperasi dan yayasan itu sebetulnya bisa diselesaikan dengan mengedepankan Undang Undang TNI yang tegas melarang tentara berbisnis.

Lebih jauh ia menduga, kerumitan-kerumitan dalam Perpres itu tak lepas dari adanya penolakan dari para petinggi TNI terhadap rencana pengambil alihan bisnis mereka oleh pemerintah. Bagaimanapun, Pengamat Militer Jaleswari Pramodhawardani memuji penerbitan Perpres ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan profesionalisme tentara. Namun, upaya pengambilalihan Bisnis TNI diperkirakan tidak akan berlangsung dengan cepat. Dikatakan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu.

Hasil inventarisasi Tim Pengalihan Bisnis TNI menunjukkan, nilai aset bisnis TNI mencapai 2,2 trilyun Rupiah. Aset-aset itu berupa 1.300 koperasi, 23 yayasan, pemanfatan 3400 bidang tanah bangunan dan lebih dari 6500 gedung dan bangunan.

Bisnis TNI telah lama disorot karena dianggap mengurangi profesionalitas tentara dan rawan korupsi. Para petinggi militer di masa lalu beralasan, bisnis TNI ini adalah jawaban atas minimnya anggaran dan kesejahteraan prajurit.

Zaki Amrullah

Editor: Dian Kostermans