1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Penggunaan Kantong Plastik Resmi Dilarang di DKI Jakarta

1 Juli 2020

Mulai 1 Juli 2020 penggunaan kantong plastik sekali pakai resmi dilarang di Jakarta. Pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar wajib gunakan kantong belanja ramah lingkungan. Teguran hingga denda menanti pelanggar.

https://p.dw.com/p/3ebf1
Kantong plastik sekali pakai
Foto ilustrasi sampah kantong plastikFoto: Getty Images/China Photos

Larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini. Para pelanggar akan dikenai sejumlah sanksi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2019, tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

"Mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan. Pengenaan sanksi hanya berupa sanksi administrastif," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (01/07).

Andono menjelaskan, tahapan pemberian sanksi administrasi itu merupakan teguran tertulis selama tiga kali. Teguran tertulis pertama akan dilakukan 14x24 jam, apabila masih melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis yang kedua selama 14x24 jam dan bila masih melanggar, teguran tertulis akan diberikan 3x24 jam.

Apabila tidak mengindahkan teguran tertulis yang ketiga, maka akan dikenakan denda kepada pengelola usaha. Denda tersebut akan dilakukan secara bertahap, mulai Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

"Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3x24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap, Rp 5 juta sampai dengan Rp 25 juta, kenaikannya Rp 5 juta," ucapnya.

Andono mengatakan, pembayaran denda tersebut diberi waktu selama 5 minggu. Apabila pelanggar masih tetap tidak mengindahkan denda tersebut, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Meningkat selama pandemi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Andono Warih mengatakan sampah plastik di Jakarta mengalami peningkatan selama pandemi COVID-19. Hal itu terjadi karena masyarakat lebih banyak berbelanja online dan paket untuk mengantarkan pesanannya menggunakan kantong plastik.

"Selama pandemi ini memang terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja online berbentuk paket. Hal ini berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja online tersebut," ujar Andono dalam keterangan tertulis, Rabu (01/07).

Andono mengimbau masyarakat dalam setiap berbelanja agar hendaknya meminta penjual menggunakan kantong ramah lingkungan. Hal tersebut bertujuan mengurangi sampah plastik.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif mulai berlaku hari ini 1 Juli.

Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

Pergub ini mengatur bahwa pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apa pun, baik daun kering, kertas, kain, polyester, dan turunannya, maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali. (Ed: rap/)

 

Baca selengkapnya di: DetikNews

Kantong Plastik Dilarang di DKI, Ada Sanksi Denda-Pencabutan Izin Usaha

Sampah Plastik di DKI Meningkat Selama Pandemi, Dinas LH Ungkap Penyebabnya