1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Peneliti Temukan Lapas di RI Over Kapasitas

21 September 2022

Menurut penelitian yang dilakukan Center of Detention Studies (CDS), lapas di Indonesia kelebihan kapasitas sebanyak lebih dari 100 ribu narapidana.

https://p.dw.com/p/4H9Uv
Foto ilustrasi penjara
Foto: Sergey Nepsha/Zoonar/picture alliance

Peneliti Center of Detention Studies (CDS) Ali Aranoval menemukan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia melebihi kapasitas. CDS menjelaskan bahwa ada kelebihan kapasitas sebanyak 144.253 orang narapidana (napi).

"Jadi kita lihat kondisi permasyarakatan Indonesia ini saya ambil data tanggal 7 (September 2022) sebagaimana tadi disampaikan oleh moderator awal. Kapasitas hunian penjara Indonesia itu hanya 132.107 orang. Kemudian kapasitas hunian sampai tanggal 7 kemarin itu sekitar 276.360 orang sehingga ada kelebihan narapidana sekitar 144.253 orang," kata Ali Aranoval dalam acara diskusi panel INLU 2022 di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Ali mengatakan narapidana terbanyak di lapas Indonesia adalah narapidana narkotika. Dia menyebut hanya ada 3.147 orang yang mendapatkan rehabilitasi dengan teknik metadone.

"Nah dari 276.360 itu narapidana narkotikanya ada 142.653 orang, pengguna 108.009 orang, pengguna narkotika dan mereka yang memperoleh perawatan untuk rehabilitasi dengan teknik metadone itu ada sekitar 3.147 orang," ujarnya.

CDS menyayangkan sedikitnya narapidana narkotika yang memperoleh rehabilitasi. Menurut Ali, hal itu dikarenakan anggaran negara belum cukup membiayai kebutuhan napi narkotika di tempat rehabilasi.

"Kita lihat bapak-ibu sekalian sangat terbatas sekali pemerintah dalam menangani mereka yang pengguna narkotika di dalam, padahal isinya banyak tapi yang mendapatkan program rehabilitasi sangat sedikit, kenapa? Karena inilah negara belum sanggup untuk membiayai seluruh kebutuhan narapida di dalam penjara," tuturnya.

Lebih lanjut, Ali memaparkan jumlah hunian lapas untuk pidana pendek. Ada 3.940 narapidana dengan hukuman pidana 1-5 tahun yang kini menghuni lapas.

"Kemudian pidana pendek yang dihukum 1-5 tahun itu narapidananya ada sebanyak 3.940 orang," ucapnya.

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Peneliti Temukan Lapas di RI Over Kapasitas, Terbanyak Napi Narkotika