Kasus Yuyun: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual ?
4 Mei 2016Nasib tragis seorang anak sekolah berusia 14 tahun di Bengkulu yang diperkosa secara bergiliran kemudian dibunuh akhirnya mencapai istana. Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengecam keras tindakan keji itu.
Melalui media sosial Twitter, Jokowi menyampaikan rasa turut berdukacita.
"Kita semua berduka atas kepergian YY yg tragis," tulis Presiden lewat akun Twitternya hari Rabu (04/05). Dia mendesak agar kasus itu segera diusut dan diajukan ke pengadilan. "Tangkap & hukum pelaku seberat-beratnya. Perempuan & anak2 harus dilindungi dari kekerasan, " tulis Jokowi selanjutnya.
Siswi SMP di Bengkulu yang di media disebut bernama Yuyun itu meninggal setelah diperkosa oleh belasan remaja yang sedang mabuk minuman keras. Dia dicegat dalam perjalanan pulang dari sekolah. Setelah diperkosa ramai-ramai, Yuyun kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang ke jurang. Pelakunya adalah remaja lelaki, kebanyakan masih remaja dan berstatus pelajar.
Mayat Yuyun baru ditemukan tiga hari setelah kejadian, dalam keadaan terikat dan penuh luka. Peristiwa itu terjadi awal bulan April lalu, dan baru menjadi berita di koran dan televisi, setelah sebelumnya menyebar dan menjadi viral di media sosial seperti Twitter dan Facebook. Polisi saat ini diberitakan sudah menangkap 12 dari 14 pelakunya.
Kampanye di media sosial seperti Twitter dan Facebook sebelumnya berlangsung gencar dengan hashtag #NyalaUntukYuyun sejak minggu lalu. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras peristiwa ini dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan hari Selasa (03/05).
Komnas Perempuan mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, karena aturan-aturan yang ada dianggap sudah tidak memadai lagi.
Menurut Catatan Tahunan 2016 Komnas Perempuan, dari kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan seksual berada di peringkat kedua, dengan jumlah kasus mencapai 2.399 kasus (72%), pencabulan mencapai 601 kasus (18% dan sementara pelecehan seksual mencapai 166 kasus (5%).
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun menunjukkan bahwa isu besar kejahatan sosial masih minim diberi perhatian negara dan mengkhawatirkan, karena siapapun berpotensi menjadi korban maupun pelaku, tulis Komnas Perempuan dalam pernyataannya.
Masruchah, Ketua Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan menyerukan pada anggota parlemen untuk segera memberlakukan RUU Penghaüpusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk pembahasan parlemen sejak beberapa waktu lalu.
"Ini sangat mendesak. Jelas ini tidak dapat ditoleransi," kata Masruchah.
Pemerkosaan massal dan pembunuhan ini mengingatkan pada kasus pemerkosaan brutal di ibukota India New Delhi tahun 2012, ketika seorang mahasiswi diperkosa di atas bis umum dan kemudian tewas.
Polisi di Bengkulu mengatakan, tujuh anak di bawah umur sudah diadili, sedangkan lima lima pelaku lain masih diselidiki dan dua terduga pelaku masih diburu.
hp/rn (rtr, afp, Komnas Perempuan)